Tekad kuat dan upaya Pemerintah untuk secara terus menerus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain ditunjukkan dengan ditetapkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara tercermin dari kualitas laporan keuangan pemerintah dan kualitas kandungan informasi didalamnya. Laporan keuangan yang berkualitas adalah laporan yang disusun sesuai dengan kerangka konseptual dan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan berlaku umum. Untuk mewujudkan hal ini, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP) yang menjadi acuan dalam proses penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Adapun kualitas kandungan informasi suatu laporan keuangan dapat diukur dari seberapa komprehensif, akurat dan tepat waktu informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dalam semangat untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah, UU Nomor 1 Tahun 2004 mengamanatkan agar laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara.
Konsolidasi fiskal dan Statistik Keuangan Pemerintah ini bermanfaat dalam menyediakan informasi fiskal dan keuangan yang diharapkan lebih komprehensif dan lebih andal bagi pengambil kebijakan dalam proses pengambilan keputusan, memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas pemerintahan, dan untuk menilai kinerja fiskal pemerintah. Statistik Keuangan Pemerintah juga akan menghasilkan jembatan untuk menerjemahkan informasi akuntansi ke dalam bahasa yang lebih dimengerti dan sejalan dengan sistem statistik makroekonomi yang digunakan dalam ekonomi dan statistik. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, informasi konsolidasi Statistik Keuangan Pemerintah juga digunakan oleh lembaga rating, seperti Moodys dan Standard and Poors, dalam melakukan penilaian rating terhadap penerbit obligasi. Penilaian rating tersebut akan mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi dan pada akhirnya juga akan mempengaruhi tingkat bunga obligasi. Berkat reformasi di segala bidang termasuk reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara, berangsur-angsur Indonesia menjadi negara yang cukup disegani di kancah perekonomian internasional yang ditandai dengan naiknya peringkat Indonesia ke posisi Investment Grade, sehingga dapat dikatakan sejajar dengan negara-negara maju.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa penyusunan laporan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics) telah menjadi salah satu lompatan besar di dalam upaya reformasi pengelolaan keuangan negara terutama dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah. Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas laporan keuangan serta pentahapan pengembangan dan penerapan Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah disusun berdasarkan kerangka konsolidasi akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAP 11 dan kerangka Statistik Keuangan Pemerintah melalui estimasi, analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian (high level mapping) dengan BAS Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keuangan pemerintah tingkat wilayah yang berguna dalam rangka perencanaan, analisis dan pengambilan kebijakan fiskal daerah.
Laporan ini walaupun secara umum telah menginformasikan realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta posisi keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, namun laporan ini belum sepenuhnya mencerminkan konsolidasi dalam pengertian yang sesungguhnya karena masih terdapat keterbatasan data akun resiprokal dalam rangka eliminasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah terdiri dari Laporan Operasional Tingkat Wilayah yang di-mapping menggunakan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian Tingkat Wilayah, Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, dan Laporan Arus Kas Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan laporan ini terutama kepada pemerintah daerah yang telah menyediakan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan laporan ini. Kami berharap laporan ini dapat memberikan kontribusi positif dan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah, serta mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik melalui penerapan Statistik Keuangan Pemerintah.
Kami berharap laporan ini dapat memberikan kontribusi dan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah, serta mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang lebih baik melalui penerapan Statistik Keuangan Pemerintah.
File Government Finance Statistic (GFS) dalam bentuk format PDF dapat diunduh di :
Tahun 2019 (Audited) | Tahun 2020 (Audited) | Tahun 2021 (Audited) | Tahun 2022 (Audited) |
Triwulanan 2023: Triwulan I, Triwulan II (Tematik Kapasitas Kemandirian Fiskal Daerah), Triwulan III, Preliminary (Tematik: Peran Daerah dalam Mencapai Target Stunting 2024)