Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah dan Letak Geografis

Eksistensi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat melalui metamorfosis panjang yang diawali dengan terbentuknya institusi bernama Pejabatan Keuangan pada tahun 1945. Pejabatan Keuangan bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, kas negara, serta urusan Bank dan Kredit. Berdasarkan PP No.51 tahun 1948, Pejabatan Keuangan diubah menjadi Treasury Negara dengan tugas melaksanakan fungsi anggaran dan perbendaharaan. Treasury negara memiliki kantor daerah yaitu Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, Kantor Kas Negara, Kantor Pengawas Kas Negara, Kantor Daerah Perjalanan serta Kantor Pusat Pembayaran Pensiun. Tahun 1962, Instansi vertikal di daerah mengalami perubahan cukup mendasar dengan dibentuknya Inspektorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan kantor-kantor daerah.

Pada awal orde baru, Treasury Negara dihapus dan dibentuk Departemen Anggaran Negara yang terdiri dari 3 Direktorat, salah satunya adalah Direktorat Perbendaharaan Negara. Kantor-kantor daerah berada dibawah Direktorat Perbendaharaan Negara tersebut. Ketika Departemen Anggaran negara dibubarkan, tugas dan fungsi dari Direktorat Perbendaharaan Negara digantikan Deputi Bidang Anggaran.

Tahun 1966, Deputy Bidang Anggaran berubah menjadi Direktorat Jenderal Anggaran sehingga otomatis kantor daerah yang semula unit vertikal dari Deputy Bidang Anggaran menjadi unit vertikal dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Pembentukan Kanwil DJA sendiri dilaksanakan semenjak ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep.407/MK/I/4/1975 tentang penghapusan Inspektorat Perbendaharaan Negara dan pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran. Kantor Wilayah Ditjen Anggaran inilah yang merupakan cikal bakal Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Sejak era reformasi, Pemerintah Pusat telah bertekad untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Good Governance). Keadaan ini mendorong terjadinya reformasi dalam bidang hukum dan organisasi. Reformasi hukum ditandai dengan lahirnya paket Undang-undang Bidang Keuangan Negara dengan penegasan fungsi Kementerian Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal. Tentu saja ini memberi konsekuensi penyelarasan perangkat organisasi Kementerian Keuangan. Sebagai pengelola fiskal, Kementerian Keuangan membagi pemisahan kewenangan yaitu dalam hal fungsi pengkajian yang dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), fungsi penganggaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), serta fungsi perbendaharaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search