Palembang, 14 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan akurasi dan transparansi laporan keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumatera Selatan menggelar Rekonsiliasi Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN 999.04 Penerusan Pinjaman Semester II Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data outstanding serta mempercepat proses penyelesaian penatausahaan pinjaman daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa pencatatan berjalan optimal, terbukti dengan tidak adanya perbedaan dalam data yang direkonsiliasi.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil DJPb Sumsel dalam menghadirkan laporan keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan kualitas data yang terjaga, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.