Palembang, 12 September 2025 – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Kebutuhan Penggajian PPPK dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Rekonsiliasi PPPK.
Acara ini diikuti oleh 124 pemerintah daerah dari delapan provinsi serta perwakilan dari DJPK, BKN, Kanwil DJPb, dan KPPN terkait. Kegiatan ini bertujuan memastikan data penggajian PPPK yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersaji secara valid, akurat, dan mutakhir, sesuai amanat PMK Nomor 67 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Sumsel, Rahmadi Murwanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh peserta dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pengelolaan ASN melalui skema PPPK. “Kanwil DJPb siap menjadi mitra strategis pemda dalam memastikan pembayaran gaji PPPK berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Rahmadi.
Melalui kegiatan ini, DJPb berharap proses rekonsiliasi dan penggunaan aplikasi SIKD DAU dapat memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kesejahteraan aparatur, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.



