Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2. Jl. Kapten A. Rival No. 2, Palembang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rapat Koordinasi Penyaluran KUR dan Peningkatan Daya Saing UMKM Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Penyaluran KUR dan Peningkatan Daya Saing UMKM Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017. Acara yang digelar di Gedung Graha Bina Praja ini dihadiri oleh Sekda Kab/Kota se-Sumsel, Dinas Koperasi dan UMKM se-Sumsel serta para pelaku UKM di Sumatera Selatan.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Sudarso, dan dibuka oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar. Bertindak sebagai narasumber dalam rapat ini adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Prov. Sumsel, Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Kepala BPN Prov. Sumsel, dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Reg. VII. Adapun moderator dalam acara ini yaitu Ekonom Kementerian Keuangan Regional Sumatera Selatan sekaligus Guru Besar Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Bernadeth Robiani, M.Sc.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Sudarso, menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 9 triliun pada APBN Tahun 2017 untuk subsidi bunga KUR. Selain KUR, Sudarso juga menyampaikan kebijakan baru pemerintah yaitu adanya pembiayaan ultra mikro (sebesar Rp10jt) dengan syarat yang lebih mudah dibanding KUR. Namun, untuk Sumatera Selatan baru akan dilakukan piloting tahun 2018. 


"Pembiayaan ultra mikro memiliki skema yang berbeda dengan KUR, dimana pembiayaan ultra mikro disalurkan bukan melalui perbankan melainkan melalui lembaga keuangan bukan bank. Selain itu, apabila di KUR terdapat subsidi bunga, pada pembiayaan ultra mikro terdapat dana pendamping APBD." demikian disampaikan Sudarso. 
"Melalui Rakor ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berdiskusi mengenai kendala dan permasalahan para pelaku UMKM sehingga UMKM di Sumsel memiliki daya saing yang lebih baik dan menunjang perekonomian Sumsel." lanjutnya.

Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar juga menyatakan UMKM memiliki potensi yang besar sehingga KUR perlu didukung. UMKM telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan PDB dan serapan tenaga kerja, serta turut menjaga kestabilan insflasi. Dalam arahannya, Nasrun berharap UMKM dapat diberikan ruang untuk mendapat akses kemudahan dalam sertifikasi agunan dan kemudahan-kemudahan lainnya dengan tidak menampikan aturan-aturan yang ada.

Menurut Prof.Dr. Bernadeth Robiani, M.Sc., masalah yang dihadapi UMKM selain modal adalah pasar. Kesinambungan dalam memasarkan output juga menjadi masalah, bukan hanya KUR tetapi bagaimana memasarkan produk UMKM. Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Prov. Sumsel, Soegihartono, dalam paparannya mengenai evaluasi penyaluran KUR dan implementasi SIKP menyebutkan realisasi KUR di Sumsel saat ini sebesar 584,7M. Sedangkan untuk implementasi SIKP, Soegihartono menyatakan belum semua kabupaten/kota mengajukan hak akses SIKP.

Terkait Kebijakan Sertifikasi Tanah bagi UMKM untuk peningkatan akses permodalan, Kepala BPN Prov. Sumsel, Arif Pasha, menyampaikan BPN mendukung sepenuhnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sertifikasi tanah ini akan bermanfaat guna kepastian hak atas tanah sebagai agunan untuk mendapatkan kredit serta bermanfaat bagi Pemda dalam pemungutan PBB dan BPHTB sehingga perekonomian dapat bergulir dengan cepat.

Dari sisi ekspor/impor, DJBC memberikan fasilitas KITE IKM berupa pembebasan bea masuk, PPN dan PPNBM untuk bahan baku, mesin, dan barang contoh, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Aflah Farobi. Fasilitas KITE IKM ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan pelaku UMKM yang kekurangan ketersediaan bahan baku, ataupun kemahalan bahan baku karena tidak diimpor secara langsung.

Penyaluran KUR tidak lepas dari peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Sabil, mengatakan Perbankan dan UMKM saling membutuhkan. Beberapa bank tidak direkomendasikan sebagai penyalur KUR karena mempertimbangkan kesehatan bank tersebut.

Sementara itu, dari sisi kewajiban perpajakan. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Agus Sudiasmoro, menjelaskan pelaku UMKM dikenakan pajak sesuai ketentuan PP 46 tahun 2013 yakni sebesar 1% dari omzet, yang disetor setiap bulan. Agus menegaskan pihaknya membuka kelas pajak bagi UMKM yang ingin belajar mengenai kewajiban perpajakan pelaku UMKM.

Acara rakor ditutup dengan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Bagi UMKM yang dipandu oleh narasumber dari Balai Diklat Keuangan Palembang. Semua pihak mengapresiasi terselenggaranya acara rakor ini karena telah menghadirkan narasumber yang kompeten dari berbagai instansi sehingga kedepannya diharapkan mampu bersinergi dalam melancarkan penyaluran KUR dan meningkatkan daya saing UMKM.

Saluran Pengaduan

Lapor
SIPANDU
WISE
Telepon

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2 Jalan Kapten A. Rivai No. 2-4 Palembang
Tel: 0711-356534

IKUTI KAMI

Search