- Profil
- Dilihat: 5218
SOP Layanan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
SOP Layanan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
SOP Layanan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
https://drive.google.com/file/d/124LlcevOKrbE_Eaxl_eZ4MyG-3DTcnRE/view?usp=sharing
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggung jawaban di bidang · perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan instansi induk dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan negara di Indonesia. Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaharaan telah memiliki sejarah panjang cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan dan kas negara. Selanjutnya, Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Kemudian pada tahun 1962, dibentuk Departemen Urusan Anggaran Negara yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara beserta unit-unit vertikal-nya di daerah termasuk di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35,36, dan 37 tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis di kantor pusat serta 30 Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan sejumlah KPPN sebagai unit vertikalnya termasuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2 Jalan Kapten A. Rivai No. 2-4 Palembang
Tel: 0711-356534