Medan, 31 Januari 2022 – Sesuai amanat KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, wajib menandatangani Kontrak Kinerja paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
Selanjutnya, sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, selain Kontrak Kinerja juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara dan Kepala KPPN Medan I dan II.
Acara Penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Bapak Heru Pudyo Nugroho. Bertempat di Aula Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kanwil DJPb menandatangani Kontrak Kinerja Pemilik Peta yang terdiri dari sepuluh Sasaran Strategis dan 20 Indikator Kinerja Utama dan Pakta Integritas beserta Piagam Risiko Tahun 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas Kepala Bagian Umum, Para Kepala Bidang, Kepala KPPN Medan I dan II, Pejabat Fungsional Kanwil, Perwakilan Kepala Subbagian/Seksi, dan Pelaksana.
Di akhir acara, Kepala Kanwil menyampaikan arahan strategis dalam rangka pencapaian target kinerja seluruh pegawai sepanjang tahun 2022 dan memotivasi seluruh pegawai untuk bersikap proaktif terhadap setiap tantangan dan perubahan yang terjadi dalam organisasi dan bertekad untuk selalu dapat menjadi solusi bagi organisasi.
Arungi samudera naik permadani
Sambil menikmati alam semesta
Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas sudah ditandatangani
Saatnya kerja untuk Kanwil DJPb Sumut jaya.
#DJPbHAnDAL
#KanwilDJPbSumut



