Jl. P. Diponegoro No. 30A Medan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah di Wilayah Sumatera Utara Periode Triwulan III 2022

Sebagai wujud dari upaya peningkatan pengelolaan sistem keuangan negara, Pemerintah menyusun laporan manajerial berupa Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) yang dihasilkan dari konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah. Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah diperlukan untuk menghasilkan informasi aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah, berupa ringkasan informasi kinerja dan posisi keuangan secara keseluruhan untuk sektor Pemerintah Umum sehingga dapat digunakan untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemerintah harus dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.

Pengintegrasian data keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam LKPK dan LSKP dapat memberikan gambaran utuh mengenai kinerja pengelolaan keuangan Pemerintahan Umum. Data LKPK dan LSKP dapat dimanfaatkan sebagai supporting strategic bagi decision maker, khususnya tersedianya data keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi. Untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, LKPK dan LSKP disusun di tingkat Nasional dan wilayah. Penyusunan Laporan GFS untuk Sektor Pemerintahan Umum sejak tahun pelaporan 2008. Penyusunan Laporan GFS Sektor Pemerintah Umum secara triwulanan tingkat wilayah sejak tahun pelaporan 2015 dan tingkat nasional sejak 2018.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Menyusun LKPK Tingkat Wilayah dan LSKP Tingkat Wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas laporan keuangan serta pengembangan dan penerapan Statistik Keuangan Pemerintah. LKPK-TW yang disusun pada triwulan III 2022 terdiri dari Laporan Realiasi Anggaran (LRA) Konsolidasian Tingkat Wilayah, Laporan Operasional (LO) Konsolidasian Tingkat Wilayah, dan Neraca Konsolidasian Tingkat Wilayah. Dari LKPK -TW tersebut selanjutnya disusun LSKP-TW yang terdiri dari Laporan Operasional Statistil Tingkat Wilayah dan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah.

Pada triwulan III, LRA Konsolidasian mencakup konsolidasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan baik untuk LRA Pemerintah Pusat maupun untuk LRA Pemerintah Daerah. Pada triwulan III 2022, Pendapatan Konsolidasian Tingkat Wilayah mencapai Rp39.589.145.785.631 yang merupakan konsolidasi Pendapatan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp30.408.689.485.067 dan konsolidasi Pendapatan Pemerintah Daerah sebesar Rp 37.200.182.987.025 setelah dieliminasi sebesar Rp 28.019.726.686.461. Eliminasi dilakukan terhadap pencatatan Pendapatan Transfer antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pendapatan Konsolidasian Trwiwulan III 2022 didominasi oleh Pendapatan Perpajakan Konsolidasian sebesar 90.71 persen dan Pendapatan Bukan Pajak Konsolidasian sebesar 9.29 persen.

Belanja Konsolidasian Triwulan III 2022 sebesar Rp44.219.550.255.436 yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar Rp 39.145.389.661.529 dan Transfer yang berasal dari Transfer Antar Pemerintah Daerah sebesar Rp 5.074.160.593.907. Komposisi belanja terbesar terdiri dari Belanja Pegawai sebesar 53.65 persen, diikuti oleh Belanja Barang sebesar 29.56 persen, Belanja Modal sebesar 12.94 persen dan Belanja Lainnya sebesar 3.84 persen.

Posisi Neraca konsolidasian per 30 September 2022 terdiri dari aset sebesar Rp176.857.073.576.935, kewajiban sebesar Rp4.235.052.626.669, dan ekuitas sebesar Rp172.622.020.950.266. Nilai aset konsolidasian terdiri aset Pemerintah Pusat sebesar Rp922.505.051.070 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp175.934.568.525.865. Kewajiban konsolidasian terdiri dari kewajiban Pemerintah Pusat sebesar Rp782.044.286.952 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp3.453.008.339.717. Ekuitas konsolidasian terdiri dari Ekuitas Pemerintah Pusat sebesar Rp140.460.764.117 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp172.481.560.186.149.

LO Konsolidasian menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan mulai dari periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. LO Konsolidasian menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional, non operasional, dan pos luar biasa.

Kegiatan operasional menggambarkan ikhtisar pendapatan operasional, beban operasional, dan jumlah surplus defisit dari kegiatan operasional. Pendapatan operasional konsolidasian sampai dengan triwulan III 2022 sebesar Rp96.199.658.411.098 terdiri dari pendapatan operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp65.096.137.800.493 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp37.070.297.031.055 setelah eliminasi sebesar Rp5.966.776.420.450. Eliminasi dilakukan terhadap pencatatan transfer Pemerintah Pusat ke Daerah. Sedangkan beban operasional konsolidasian pada triwulan III 2022 sebesar Rp63.462.462.908.215 terdiri dari beban operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp43.604.084.560.539 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp25.825.154.768.126 setelah eliminasi sebesar Rp5.966.776.420.450. Eliminasi dilakukan terhadap beban transfer Pemerintah Pusat ke Daerah. Pada triwulan III 2022 terdapat surplus konsolidasian dari kegiatan operasional sebesar Rp32.737.195.502.883 terdiri dari surplus Pemerintah Pusat sebesar Rp21.492.053.239.954 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp11.245.142.262.929.

Komposisi pendapatan operasional terdiri dari pendapatan perpajakan sebesar 42.91 persen, pendapatan penyesuaian sebesar 30.54 persen, pendapatan transfer sebesar 22.67 persen, PNBP sebesar 2.7 persen dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 1.18 persen. Sedangkan komposisi beban operasional berasal dari beban operasional Pemerintah Pusat sebesar 59.31 persen dan beban operasional Pemerintah Daerah sebesar 40.69 persen.

Kegiatan non operasional terdiri dari pendapatan dan beban pelepasan aset non lancar dan surplus dari kegiatan non operasional tersebut. Pendapatan yang berasal dari pelepasan aset non lancar sebesar Rp14.524.633.222 sedangkan beban yang berasal dari pelepasan aset non lancar sebesar Rp2.574.951. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp14.522.058.271.

Kegiatan non operasional lainnya terdiri dari pendapatan kegiatan non operasional lainnya, beban kegiatan non operasional lainnya, dan surplus yang berasal dari kegiatan non operasional lainnya. Pendapatan dari kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp107.707.285.300, sedangkan beban dari kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp32.290.371.662. Dari kegiatan non operasional lainnya diperoleh surplus sebesar Rp75.416.913.638. Pos luar biasa terdiri dari beban luar biasa yang berasal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp118.955.143.063.

Surplus konsolidasian dari LO merupakan total surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan non operasional, kegiatan non operasional lainnya dan pos luar biasa sebesar Rp32.708.179.331.730, terdiri dari surplus Pemerintah Pusat Rp21.579.945.501.163 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp11.128.233.830.567. Surplus konsolidasian Laporan operasional sampai dengan 30 September 2022 sebesar Rp32.71 triliun

Berdasarkan Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah Triwulan III 2022, Pendapatan sebesar Rp81.516.395.010.374 dan Beban sebesar Rp39.155.121.156.800. Saldo Operasi Neto (Net Operating Balance) sebesar Rp42.361.273.853.753.

Berdasarkan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, Kekayaan Bersih per 30 September 2022 tercatat sebesar Rp174.428.133.229.221 yang terdiri aset non keuangan sebesar Rp165.927.394.283.335, aset keuangan sebesar Rp 12.735.791.572.554, dan kewajiban sebesar Rp 4.235.052.626.669.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search