Jl. P. Diponegoro No. 30A Medan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Previous Next

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara Gelar Seminar Ekstensifikasi PNBP SDA dan PDRD

Medan, 18 Juli 2024 – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Ekstensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan tema "Tantangan dan Peluang dalam Pengelolaan dan Peningkatan PNBP SDA dan PDRD" pada hari Kamis, 18 Juli 2024, bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan. Seminar ini merupakan upaya untuk menggali potensi-potensi Penerimaan Negara yang bersumber dari PNBP dan PDRD di Sumatera Utara dalam menghadapi tantangan ekonomi dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Seminar ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah yang diwakili para Kepala Badan atau Dinas Pendapatan Daerah, KPA satker PNBP K/L, para Kepala Kanwil seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan, serta para Kepala KPPN di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sementara narasumber kegiatan adalah para pejabat dari kantor pusat lintas unit eselon I Kemenkeu yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai wujud implementasi sinergi Kemenkeu Satu. Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Syaiful, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PNBP SDA merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dan memiliki potensi yang besar. Pada tahun 2023, PNBP SDA di Sumatera Utara terdapat pada 19 Kabupaten/kota dengan realisasi mencapai Rp309,38 miliar, dan pada Juni 2024 telah mencapai Rp445,17 miliar.  Berdasarkan jenisnya, penerimaan PNBP SDA tertinggi berasal dari Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Pertambangan Mineral dan Batubara sebesar Rp372,23 miliar diikuti Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Panas Bumi sebesar Rp19,98 miliar.  Penerimaan PNBP SDA tertinggi terdapat pada Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp386,10 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Pertambangan Emas sebesar Rp372,33 miliar. Sementara, Kabupaten Mandailing Natal menjadi satu-satunya daerah yang menghasilkan pendapatan PNBP yang bersumber dari Panas Bumi sebesar Rp19,98 miliar.  Dalam pelaksanaannya upaya pencapaian PNBP SDA memiliki berbagai peluang dan tantangan. Adapun peluangnya antara lain optimalisasi potensi sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan  dan kehutanan, peningkatan investasi di sektor energi terbarukan dan sektor industri pengolahan untuk mendorong PAD, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi pemungutan,  pengembangan sektor pariwisata dan Optimalisasi potensi ekowisata untuk meningkatkan PAD, serta Diversifikasi sumber PAD melalui inovasi layanan publik. Adapun tantangannya antara lain Ketergantungan tinggi pada sektor perkebunan yang rentan terhadap fluktuasi harga global yang mempengaruhi PNBP SDA, Keseimbangan antara eksploitasi SDA dan pelestarian lingkungan, Pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Sumatera Utara, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, Keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil yang menghambat optimalisasi potensi ekonomi, dan penurunan cadangan sumber daya alam tidak terbarukan.  Bapak Syaiful juga menyampaikan melalui Seminar Ekstensifikasi PNBP SDA dan PDRD ini dapat digali potensi jenis-jenis PNBP dan PDRD mengingat Sumatera Utara memiliki Sumber Daya Alam yang luar biasa sehingga dapat  endorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara dan meningkatkan kemandirian fiskal di seluruh daerah di Sumatera Utara yang tertuang dalam beberapa Rekomendasi yaitu Intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, Optimalisasi pengelolaan SDA berkelanjutan, Peningkatan iklim investasi, Pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata, Penguatan tata kelola dan transparansi keuangan daerah, Pengembangan infrastruktur mendukung ekonomi, Diversifikasi Sumber PNBP, Peningkatan PAD, Optimalisasi Retribusi Daerah, Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas, dan Kolaborasi Antar Daerah.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi PNBP SDA dan PDRD di Sumatera Utara, serta strategi untuk meningkatkan pengelolaannya.  Dyah Kusumawati, Kepala Subdirektorat Penerimaan SDA Non Migas DJA, memaparkan kinerja PNBP secara nasional, kebijakan umum PNBP, kinerja PNBP pada provinsi Sumatera Utara, dan kebijakan PNBP SDA dan ekstensifikasi PNBP SDA. Ibu Dyah menyampaikan Kebijakan Optimalisasi PNBP SDA Migas antara lain Upaya peningkatan lifting migas melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan investasi hulu migas, transformasi sumber daya ke cadangan, mempertahankan tingkat produksi existing yang tinggi, mempercepat Chemical Enhanced Oil Recovery (EOR), dan melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar (giant discovery), Mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang lebih efektif dan efisien, Penyempurnaan regulasi, baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian, Meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi  elalui
integrasi data berbasis teknologi informasi, Perbaikan tata cara penawaran WK Migas dan terms and conditions WK Migas yang akan ditawarkan.  Ibu Dyah juga menyampaikan Isu strategis dan tantangan PNBP SDA Non Migas antara lain Sekitar 80% SDA Non Migas berasal dari Minerba (Batubara, Tembaga, Emas, dll) dan mencapai tingkat tertinggi didorong kenaikan HBA ke US$ 201,15/ton pada tahun 2023, SDA kehutanan merupakan kontributor kedua tertinggi realisasi PNBP SDA Non Migas yang utamanya berasal dari PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, PNBP SDA Panas Bumi dipengaruhi oleh Kenaikan PNBP Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi, PNBP SDA Perikanan sebelum Tahun 2023 menggunakan mekanisme PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) praproduksi sehingga sangat dipengaruhi oleh jumlah perizinan penangkapan ikan yang diterbitkan dan Sejak Tahun 2023 dilakukan penerapan mekanisme PNBP PHP
pascaproduksi sehingga saat ini realisasi sangat dipengaruhi oleh volume produksi dan Harga Acuan Ikan (HAI) . Pada Tahun 2024, diproyeksikan terdapat realisasi dari SDA Kelautan yang berasal dari Pemanfaatan Pasir Hasil  Sedimentasi di Laut.a  Chery Husada Sirat, Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, menyampaikan materi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Bapak Chery menyampaikan kebijakan DBH Tahun 2024 yaitu melanjutkan kebijakan alokasi sesuai UU HKPD dan aturan turunannya, meningkatkan efektivitas DBH earmarked (DBH CHT, DBH DR, DBH tambahan migas otsus, dan DBH sawit) untuk sektor-sektor prioritas, mendorong peningkatan kinerja daerah di bidang pelestarian lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara, penguatan monev dan mendorong penggunaan teknologi informasi oleh daerah, meningkatkan sinergi pengelolaan kas pusat dan daerah, meningkatkan transparansi penghitungan DBH, perumusan kebijakan teknis alokasi dan penyaluran DBH dalam Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan DBH, serta memastikan keadilan skema berbagi beban pada realisasi DBH SDA
dengan manfaat subsidi terkait yang diterima oleh masyarakat.   Bapak Chery juga menyampaikan alokasi DBH di Sumatera Utara pada tahun 2024 sebesar Rp489,47M dan telah disalurkan sebesar Rp181M atau sebesar 37,14% yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp120,6M, DBH SDA sebesar Rp28,13M, dan DBH Lainnya sebesar Rp33,06M.
 
Lidya K. Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, memaparkan materi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ibu Lidya menyampaikan Overview PDRD dalam UU HKPD, Instrumen Kebijakan PDRD Dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power yaitu Penguatan PBB-P2, Simplifikasi PBJT, Pajak Alat Berat, dan Opsen PKB, BBNKB, DAN MBLB.  Fluktuasi laju pertumbuhan PDRD di Sumatera Utara diikuti dengan fluktuasi local tax ratio. Dalam kurun waktu 2019-2013, Local tax ratio tertinggi terjadi di tahun 2022 yaitu sebesar 1,14%. Pajak daerah di Sumatera Utara didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak provinsi sedangkan untuk kabupaten/kota didominasi oleh PBB P2, BPHTB dan PPJ (PBJT TL).  Ibu Lidya juga menyampaikan key messages agar implementasi kebijakan PDRD di UU HKPD dan PP KUPDRD optimal yaitu Komitmen PEMDA (Pimpinan, Organisasi, dan SDM), sinergi dan inovasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota (penyiapan sistem administrasi dan perpajakan dalam pemungutan opsen), perbaikan kualitas data perpajakan daerah, dan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan PDRD kepada masyarakat sebagai wajib pajak/ wajib retribusi.

 

Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mendukung  pemerintah daerah dalam meningkatkan PNBP SDA dan PDRD serta pengelolaannya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search