Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah_ Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
VISI :
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan.
MISI :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Kesimpulan (SO: Maxi-Maxi)
Berdasarkan hasil analisis STEP, SWOT dan TOWS Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah memiliki kekuatan dalam menjalankan tugas fungsinya.
Rekomendasi
Sejarah Singkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Nama kantor wilayah tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, sebelumnya bernama Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Anggaran Medan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP.405/MK/6/4/1975 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.337/KMK.01/1998, jo. No. 54/KMK.01/ 1999 tanggal 10 Pebruari 1999 .
Selanjutnya, dengan Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 serta Nomor 303/KMK/2004, secara hukum terjadi peleburan pada unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan yang kemudian bergabung menjadi satu nomenklatur baru yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengganti nama Direktorat Jenderal Anggaran yang ditandai dengan pelantikan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 yang merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut sampai dengan saat ini.
Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berkedudukan di Medan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara mempunyai peranan penting dalam rangka pencapaian keberhasilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tugas Pokok Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah kerjanya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 214/ KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Ditjen Perbendaharaan yakni :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Wilayah memiliki fungsi sebagai berikut :
Dalam rangka implementasi tugas dan fungsinya, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara memiliki wilayah kerja yang tersebar pada 11 (sebelas ) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terdiri dari :
Secara geografis Provinsi Sumatera Utara terletak pada 1° - 4° Lintang Utara dan 98° - 100° Bujur Timur, dengan Luas daratan 71.680 km². Sumatera Utara pada dasarnya dibagi atas:
Pesisir timur merupakan wilayah di dalam provinsi yang paling pesat perkembangannya karena persyaratan infrastruktur yang relatif lebih lengkap daripada wilayah lainnya. Wilayah pesisir timur juga merupakan wilayah yang relatif padat konsentrasi penduduknya dibandingkan wilayah lainnya.
Di daerah tengah provinsi berjajar Pegunungan Bukit Barisan. Di pegunungan ini ada beberapa dataran tinggi yang merupakan kantong-kantong konsentrasi penduduk. Tetapi jumlah hunian penduduk paling padat berada di daerah Timur provinsi ini. Daerah di sekitar Danau Toba dan Pulau Samosir juga menjadi tempat tinggal penduduk yang menggantungkan hidupnya pada danau ini.
Pesisir barat biasa dikenal sebagai daerah Tapanuli. .
Sumatera Utara dibagi atas 25 kabupaten, 8 kota (dahulu kotamadya), 325 kecamatan, dan 5.456 kelurahan/desa.
PETA SUMATERA UTARA
Kota Medan adalah Ibukota dari Provinsi Sumatra Utara yang berada pada Koordinat: 3°30'- 3°43'LU 98°35'-98°44'BT dengan luas wilayah sekitar 265,10 km², penduduknya mencapai 2.036.018 jiwa .
Medan merupakan pintu gerbang wilayah Indonesia bagian barat dan juga sebagai pintu gerbang menuju objek wisata Brastagi yang berada di daerah dataran tinggi Karo, objek wisata Orangutan di Bukit Lawang, Danau Toba, serta Pantai Cermin, yang dilengkapi dengan Waterboom Theme Park. Kota Medan juga terkenal dengan kerukunan penduduknya yang multi etnik .
Dikota Medan inilah berada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang bergabung pada Gedung Keuangan Negara terletak di Jalan P. Diponegoro No. 30 A yang bersebelahan dengan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|