Jalan Cempaka, Padangkerta, Amlapura, Bali - 80811

Tantangan Penyerapan Anggaran
Studi Kasus UPP Nusa Penida TA 2025

Realisasi anggaran Triwulan III Tahun Anggaran 2025 di wilayah kerja KPPN Amlapura mengalami capaian yang dinamis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data per 30 September 2025, penyerapan anggaran telah berhasil mencapai target yang ditetapkan, namun secara keseluruhan masih belum dapat dikatakan menyentuh angka yang optimal.

Data Realisasi Belanja K/L Triwulan III Tahun 2023-2025

 

Persentase Realisasi Belanja K/L Triwulan III Tahun Anggaran 2023-2025 (Sumber: Olahan Data Aplikasi OM SPAN)

Realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada triwulan III tahun 2025 menunjukkan dinamika yang berbeda-beda antarjenis belanja. Dari sisi belanja pegawai, capaian dalam tiga tahun terakhir, relatif stabil dengan capaian antara 70 hingga 77 persen. Pada 2023, realisasi belanja pegawai tercatat 72,94 persen, meningkat menjadi 77,43 persen pada 2024, lalu sedikit mengalami penurunan menjadi 76,87 persen pada 2025. Stabilitas ini menunjukkan bahwa belanja pegawai cenderung lebih mudah diprediksi dan terealisasi tepat waktu.

Berbeda dengan belanja pegawai, belanja barang menunjukkan tren yang lebih berfluktuasi. Pada tahun 2023, realisasi mencapai 70,11 persen, lalu meningkat menjadi 73,48 persen pada 2024. Namun, capaian ini kembali turun ke 70,11 persen di tahun 2025. Penurunan belanja barang pada 2025 dapat diakibatkan karena adanya efisiensi anggaran dan juga pengangkatan PPPK di beberapa satuan kerja.

Tantangan paling besar terlihat pada belanja modal yang menunjukkan pergerakan paling tajam. Pada tahun 2023, realisasi belanja modal hanya 48,88 persen. Angka ini melonjak signifikan menjadi 70,02 persen pada 2024, tetapi kemudian kembali turun drastis menjadi 43,78 persen di 2025. Adapun, belanja bantuan sosial (bansos) merupakan jenis belanja yang memperlihatkan tren positif secara konsisten. Dari 54,15 persen pada 2023, realisasi bantuan sosial naik signifikan menjadi 84,78 persen pada 2024, dan hampir sempurna di 97,75 persen pada 2025.

Apabila pencapaian realisasi tersebut dikaitkan dengan target pada OM SPAN 2025, terlihat bahwa sebagian besar jenis belanja telah berada pada jalur yang sesuai dengan target. Belanja pegawai dengan capaian 76,87 persen telah melampaui target 65 persen, belanja barang juga berada di atas target dengan realisasi 70,11 persen dari target minimal 65 persen, dan bansos mencatat kinerja terbaik dengan 97,75 persen atau jauh melampaui target 75 persen. Namun demikian, belanja modal masih menjadi aspek yang menghadapi tantangan cukup besar karena baru terealisasi 43,78 persen, sehingga belum mampu memenuhi target 60 persen yang ditetapkan.

 

Apa Penyebabnya?

                Hal ini dipengaruhi oleh adanya penambahan anggaran belanja modal yang cukup tinggi pada satuan kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Nusa Penida sebanyak Rp26 miliar pada bulan Juli tahun 2025. Tambahan dana tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), khususnya indikator penyerapan anggaran dan deviasi halaman III DIPA. Secara teknis, waktu yang terbatas dari Juli hingga September membuat pencairan sulit mengejar target yang telah ditetapkan. Selain itu, kondisi cuaca yang kurang bersahabat pada periode tersebut turut memberikan dampak nyata berupa perlambatan progres pekerjaan pembangunan dermaga, karena aktivitas konstruksi di lapangan tidak dapat berjalan optimal sesuai rencana awal.

 

Apakah Kondisi ini Wajar?

Fenomena rendahnya realisasi belanja APBN pada tahun berjalan bukan hal yang baru, melainkan wajar dalam konteks administrasi keuangan negara. Pemerintah memang secara konsisten dan bertahap menerapkan mekanisme blokir pagu dan efisiensi anggaran sebagai langkah pengendalian belanja agar tetap fokus pada program prioritas. Penambahan anggaran di tengah tahun, seperti tambahan belanja modal di UPP Kelas II Nusa Penida pada Juli 2025, harus dipahami sebagai bagian dari dinamika pengelolaan fiskal. Hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan anggaran bukanlah kesalahan satker, melainkan konsekuensi dari kebijakan fiskal yang adaptif terhadap program pemerintah. Dalam banyak kasus, realisasi belanja akan mengalami peningkatan di triwulan IV setelah berbagai proses administrasi, penyesuaian perencanaan, dan persetujuan anggaran selesai dijalankan.

 

Strategi Apa yang Perlu Dilakukan?

Adapun rekomendasi strategi yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi anggaran adalah sebagai berikut:

  • Mengawal pencairan belanja modal pada UPP Kelas II Nusa Penida dengan memberikan reminder berkala serta asistensi intensif, khususnya terkait batas waktu pencairan dan potensi deviasi halaman III DIPA. Upaya ini akan dilakukan melalui pengiriman pengingat rutin di WhatsApp group satker yang dimiliki oleh KPPN Amlapura maupun pendampingan melalui Zoom Meeting. Dengan cara ini, satker selalu terinformasi mengenai batas waktu pencairan dan potensi deviasi halaman III DIPA sehingga langkah preventif bisa segera dilakukan.
  • Memberikan edukasi perencanaan anggaran kepada satuan kerja serta mendorong mereka untuk berkoordinasi secara intensif dengan unit eselon I masing-masing. Hal ini dilakukan guna meminimalisir dampak yang terjadi akibat perubahan anggaran pada tahun anggaran berjalan.

Dengan melihat dinamika tersebut, dapat disimpulkan bahwa tantangan terbesar penyerapan anggaran tahun 2025 masih terletak pada belanja modal, khususnya pada UPP Kelas II Nusa Penida. Penambahan anggaran di tengah tahun memang memberi konsekuensi terhadap keterlambatan realisasi, tetapi bukan berarti kinerja satker tidak baik. Sebaliknya, hal ini menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang serta koordinasi yang lebih intensif di masa mendatang. Dengan langkah-langkah strategis yang telah disiapkan, diharapkan penyerapan anggaran pada triwulan IV dapat meningkat signifikan sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Penulis : Arvionila Lintang Sukmaningtiyasjati

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search