KBRN. Atambua: Pelaksanaan Anggaran di tahun 2023 hampir memasuki jalur “finish”, yang mana seluru Satuan Kerja di Indonesia sedang berusaha mengakselerasi kegiatan dan/atau belanjanya untuk memenuhi target penyerapan di tahun 2023. Sejenak mengulas target penyerapan anggaran di Triwulan IV 2023, setiap Satuan Kerja harus mampu memenuhi target yang telah ditetapkan yaitu Belanja Pegawai minimal 95%, Belanja Barang 90%, Belanja Modal minimal 90%, dan Belanja Sosial 95% dari total pagu masing-masing jenis belanjanya.
Berdasarkan monitoring KPPN Atambua selaku Kuasa BUN, pagu anggaran yang telah direalisasikan sampai dengan bulan November (data per 27 November 2023) adalah sebesar Rp.2.707.494.211.842 atau 84,49% dari total pagu DIPA yang dikelola oleh KPPN Atambua. Adapun realisasi dari masing-masing belanja yaitu Belanja Pegawai telah terserap sebesar Rp.228.517.454.474 (88,72% dari total pagu belanja pegawai), Belanja Barang sebesar Rp. 181.375.001.684 (78.88% dari total pagu belanja barang), Belanja Modal sebesar Rp.16.136.594.179 (53,31% dari total pagu belanja modal), dan Belanja Transfer yaitu sebesar Rp. 2.281.465.161.505 (84,91% dari total pagu belanja transfer).
Dari data realisasi di atas, diketahui bahwa Belanja Barang dan Belanja Modal masih cukup jauh untuk memenuhi target realisasi yang ditetapkan di Triwulan IV. Baik belanja barang maupun belanja modal memiliki margin lebih dari 10% untuk memenuhi target tersebut. Hal ini tentunya menjadi perhatian untuk para Pejabat Perbendaharaan di masing-masing Satuan Kerja untuk dapat mempercepat kegiatan, penyelesaian tagihan, dan pembayaran di bulan Desember 2023. Selain itu, jika menilik dari realisasi Belanja Modal di tiap triwulannya, Satuan Kerja cenderung belum tepat dalam melakukan perencanaan pengadaan belanja modalnya, terlihat masih banyak Satuan Kerja yang melakukan pengadaan belanja modal melalui kontraktual di Triwulan III dan IV. Hal ini menyebabkan kecendrungan terjadinya penurunan pada Indikator Belanja Kontraktual baik pada Satuan Kerja itu sendiri, maupun KPPN selaku BUN.
Selain penyerapan anggaran, memasuki akhir tahun anggaran diharapkan Satuan Kerja juga memedomani Peraturan Direktorat Jenderal Perbendahraan Nomor 10/2023 atas langkah-langkah akhir tahun anggaran, seperti pelaksanaan batas-batas penyampaian SPM/Data Kontrak/Revisi Anggaran dan dokumen lainnya ke KPPN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT. Kami juga berupaya untuk mendukung program Kanwil Ditjen Perbendahraan Provinsi NTT pada akhir tahun anggaran yaitu Zero Dispensasi, yang mana diharapkan Satuan Kerja dapat menyampaikan SPM dan dokumen lainnya sesuai dengan tanggal-tanggal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, KPPN Atambua sebagai Treasury Financial Advisor untuk Satuan Kerja di wilayah Atambua, akan terus berupaya mendampingi dan mengawal Satuan Kerja dalam menjalankan proses pelaksanaan anggaran di Tahun 2023 sehingga kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga semakin baik dan terukur.