Plt. Kepala KPPN Atambua, Pandu Esmana menyampaikan bahwa Pelaksanaan Anggaran di Tahun 2023 telah melewati setengah perjalanan, memasuki Semester II khususnya sampai dengan Juli 2023, secara akumulasi realisasi angggaran telah mencapai Rp. 1.543.651.298.138 (48,49 persen) dari total pagu yang dikelola oleh KPPN Atambua selaku BUN (sumber data: OM-SPAN 26 Juli 2023).
Adapun rincian belanja yang telah direalisasikan sampai dengan saat ini Pandu merinci, belanja barang sebesar Rp. 151.405.115.835 (59,22 persen) dari pagu belanja pegawai), belanja barang sebesar Rp. 105.294.521.199 (47,98 persen) dari total pagu belanja barang, belanja modal sebesar Rp. 4.963.525.150 (12,93 persen) dari total pagu belanja modal, dan belanja transfer sebesar Rp.1.281.988.135.954 (48,02 persen) dari total pagu belanja transfer.

Berdasarkan belanja pegawai memiliki komponen belanja yang persentase realisasinya paling besar atau hampir 60 persen dari total pagu belanja pegawai.
Hal ini dicapai karena adanya realisasi gaji ke-13 dan ke-14 (THR) di Semester I 2023. Sedangkan belanja modal menjadi komponen belanja yang penyerapannya terbilang lambat hanya 12,93 persen dari total pagu belanja modal yang dikelola pada KPPN Atambua.
"Rendahnya belanja modal ini menjadi perhatian untuk Satuan Kerja di wilayah KPPN Atambua, dimana kami berharap Satuan Kerja dapat mengakselerasi kegiatan atau pekerjaan yang menggunakan akun belanja modal," ucap Pandu. Kamis, (27/7/2023).
Untuk penyaluran dana transfer ke daerah sendiri, disampaikan Pandu, sampai dengan semester I TA 2023, penyalurannya cukup lancar tidak ada kegagalan penyaluran khususnya untuk penyaluran dana desa tahap I. Di bulan Juli sendiri, penyaluran Dana Desa BLT Desa sudah dapat dilaksanakan khususnya untuk penyaluran triwulan III.
Sehungan dengan itu Pandu mengingatkan, bahwa terpenting dan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran dana desa yaitu batas akhir pengajuan penyaluran tahap II dengan batas akhir tanggal 24 Agustus 2023.
"Batas akhir ini kiranya perlu menjadi perhatian mengingat kegagalan penyaluran pada tahap II akan menyebabkan penyaluran dana desa tahap III tidak dapat dilaksanakan. Selain itu juga mohon untuk dipastikan realisasi penggunaan yang sudah harus mencapai 50 persen dari penyaluran tahap I dan juga capaian output sebesar 35 persen," kata Pandu.
Sementara itu untuk DAK Fisik sebagai salah satu instrument pembiayaan pembangunan fisik di daerah, sampai dengan akhir semester I masih dalam kategori on the track dimana proses perekaman data kontrak pada aplikasi OMSPAN sebagai salah satu syarat penyaluran sudah dilaksanakan. Seperti halnya dana desa, pada DAK Fisik untuk penyaluran anggaran dari RKUN ke RKUD salah satu mekanismenya juga menggunakan sistem tahapan dimana kegagalan penyaluran pada satu tahap akan mengakibatkan tahap penyaluran berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
"Hal inilah yang perlu menjadi perhatian dari seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan DAK Fisik," ujar Pandu.
Masih lanjut Pandu, sebagaimana pada semester I, dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan, penyerapan anggaran menjadi salah satu indikator yang harus dicapai oleh Satuan Kerja.
Diinginkan Pandu, kiranya pada Triwulan III Tahun Anggaran 2023, Satuan Kerja dapat melakukan realisasi sesuai target yang ditetapkan yaitu Belanja Pegawai minimal 75 persen, Belanja Barang minimal 70 persen, Belanja Modal minimal 70 persen dan Belanja Bantuan Sosial minimal 75 persen.
Target realisasi ini kiranya dapat dipenuhi oleh seluruh pengelola keuangan karena dengan adanya penyaluran keuangan sesuai target ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan keuangan di daerah.
"Karena sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa dari sisi value for money, bagaimana setiap rupiah yang dikelola menghasilkan dampak semaksimal mungkin kepada masyarakat, kepada perekonomian, dan bahkan dia bisa diputar tidak sekali habis pakai hilang. Jadi ini adalah sesuatu yang mungkin perlu untuk terus dijadikan salah satu indikator kualitas belanja,” kata Pandu.



