
Sehubungan dengan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, maka pada tanggal 2 Maret 2020, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan mulai mengeluarkan Surat Edaran SE-2/MK.1/2020 hal Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, disusul dengan SE-4/MK.1/2020 Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan SE-5/MK.1/2020 hal Merupakan panduang tindak lanjut terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.





