
Pelaksanaan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hari Kamis, 20 Desember 2018 di Atambua merupakan agenda tahunan dan tindak lanjut dari penyerahan DIPA yang dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Bogor pada 11 Desember 2018 yang lalu. DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara.
Pada sambutannya, Bapak Suharto, Kepala KPPN Atambua, menyampaikan pada 2019 ini jumlah DIPA sebanyak 54 DIPA satuan kerja dengan total pagu sebesar Rp1,237 T atau mengalami kenaikan sebesar 8,5% dibandingkan tahun 2018, dengan rincian kewenangan sebagai berikut:
♦ Satker Pusat (KP) sebanyak 1 DIPA, total pagu sebesar Rp1,05 M atau 0,08% dari total pagu DIPA
♦ Satker Instansi Vertikal (KD) sebanyak 49 DIPA, total pagu sebesar Rp387,20 M atau 31,29% dari total pagu DIPA
♦ Satker Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 3 DIPA, total pagu sebesar Rp19,53 M atau 1,58% dari total pagu DIPA
♦ Satker Pengelola DAK Fisik dan Dana Desa sebanyak 1 DIPA, total pagu sebesar Rp803,28 M atau 64,90% dari total pagu DIPA
Dari keseluruhan DIPA tersebut, tiga alokasi terbesar adalah:
♦ Polres Belu sebesar Rp72,63 M
♦ Polres TTU sebesar Rp48,48 M
♦ dan Universitas Timor sebesar Rp37,34 M
Selain beberapa poin di atas, Bapak Suharto juga menyampaikan beberapa hal diantaranya evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2018, penjelasan mengenai penyerapan DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018, serta mengingatkan kembali mengenai kedisiplinan para satuan kerja dalam melaksanakan anggaran selama tahun anggaran 2018. Terkait DAK Fisik dan Dana Desa, per 19 Desember 2018 penyerapan DAK Fisik sebesar 87,84% sedangkan Dana Desa sebesar 99,99%. Pada TA 2019, alokasi DIPA K/L, DAK Fisik, dan Dana Desa per kabupaten adalah sebagai berikut:
♦ Kabupaten Belu sebesar Rp448,36M
♦ Kabupaten TTU sebesar Rp494,62M
♦ Kabupaten Malaka sebesar Rp294,60M


