Balige

[REPOST]

Kalimat It's Okay to Not Be Okay sering dijumpai di media sosial terkait kesehatan mental. Hal ini disebabkan masih banyak stigma di masyarakat yang menganggap sakit mental hanya karena kurang iman, kurang ibadah, atau kurang bersyukur. Banyak orang tidak menyadari bahwa mereka mungkin memiliki gangguan mental. Akibatnya, banyak orang yang terlihat fisiknya sehat namun mentalnya tidak sehat karena tidak mau konseling ataupun berobat. 

Sehat berdasarkan definisi dari World Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara lengkap dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Kesehatan mental merupakan salah satu Hak Asasi Manusia, oleh karena itu Pemerintah pun wajib turut andil dalam memperhatikan kondisi kesehatan mental warga negaranya, termasuk kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan pendapatan negara yang cukup besar dan dialokasikan dalam belanja kesehatan suatu negara. Hal demikian berlaku pula di Indonesia. 

Faktor-Faktor Penyebab Gangguan Mental 
Gangguan mental muncul akibat gangguan pada biopsikososial (biologis, psikologis, dan sosial) seseorang. Contohnya pada kasus Bipolar Disorder atau yang dulu disebut Manic-Depression disorder. Faktor Biologis yang dominan berupa ketidakseimbangan kimia otak, terutama pada neurotransmitter seperti serotonin, norepinefrin, dan dopamin. 

Ketidakseimbangan ini dapat mempengaruhi suasana hati penderita secara ekstrem dalam waktu singkat. Selain itu, ketidakseimbangan ini dapat mengakibatkan kondisi ekstrim mania selama satu minggu dengan durasi setiap hari dan kondisi depresi yang berlangsung setidaknya dua minggu dengan sejumlah gejala dan mengganggu fungsi sehari-hari.

Kesehatan mental meliputi kondisi emosi dan psikis seseorang. Emosi yang dalam bahasa Inggris disebut Emotion adalah Energy in Motion (energi yang bergerak) dalam tubuh seseorang secara terus menerus. Manusia memiliki 6 emosi dasar yaitu Peaceful, Powerful, Mad, Sad, Scared, dan Joyful. Keseluruhan energi ini selaras dengan hukum kekekalan energi dalam fisika yaitu energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, tapi bisa berpindah dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Emosi yang tidak dapat dikelola dengan baik, entah itu sebab genetik, kondisi fisiologis, kognisi dan persepsi, dapat menyebabkan berbagai jenis gangguan mental seperti depresi dan kecemasan. 

Alokasi Pajak untuk Kesehatan Mental 
Pemerintah Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menangani masalah kesehatan mental. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah seperti membangun rumah sakit jiwa dan bantuan PBI BPJS. Upaya-upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Upaya tersebut merupakan hasil dari pajak yang kita dipungut oleh Pemerintah. 

Target pajak di tahun 2024 adalah Rp1.989 triliun, dan hingga 30 April 2024, sudah terealisasi 33,0% (Rp924,9 triliun). Seluruh pendapatan negara ini akan dibelanjakan sesuai dengan ketentuan dalam Belanja APBN 2024 senilai Rp3.325 triliun. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah meliputi Pajak pusat yaitu PPh, PPN, dan PPnBM. sedangkan pajak daerah yaitu PBB-P2, pajak rokok, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Hingga 30 April 2024 juga, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp46,8 Triliun kepada masyarakat. #UangKita tersebut disalurkan untuk pemeriksaan 11,3 ribu sampel obat dan 4,4 ribu sampel makanan. Selain itu, terdapat bantuan operasional puskesmas bagi 3.393 puskesmas di seluruh Indonesia. 

Rapor Pelaksanaan APBN bulan Mei 2024 menyebutkan Penerimaan Pajak yang berhasil dikumpulkan negara sebesar Rp924,9 T membantu 96,7 Juta Rakyat Miskin Penerima Bantuan BPJS Kesehatan. Bantuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) ini termasuk dalam anggaran Bantuan Sosial sebesar Rp55,46 T dengan total Belanja Negara senilai Rp849,2 T. 

BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan kesehatan mental atas indikasi medis dan pasien dapat berkonsultasi dengan psikiater atau psikolog melalui rujukan dari puskesmas/klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berbagai penyakit mental ditanggung, seperti depresi, kecemasan, fobia, skizofrenia, bipolar, dll. 

Selain bantuan PBI BPJS, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan 2024 senilai Rp 187,5 triliun untuk membangun RS UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RSV Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, dan  RSV Jayapura, Papua.

Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan jangkauan layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Meski begitu, belanja kesehatan masih perlu dievaluasi, terutama terkait alokasi untuk kesehatan mental. Peningkatan anggaran kesehatan mental perlu ditambah untuk meningkatkan layanan kesehatan mental. Ketersediaan obat pun perlu diperhatikan yaitu perluasan akses obat-obatan antipsikotik seperti sikzonoate ke seluruh fasilitas kesehatan. Selain itu diperlukan layanan psikolog klinis ke seluruh Indonesia, termasuk di seluruh puskesmas yang tidak hanya di kota-kota besar seperti Jabodetabek. 

Peningkatan aspek-aspek ini krusial untuk memperluas jangkauan dan kualitas layanan kesehatan mental bagi masyarakat di seluruh Indonesia. 

Selain pengadaan obat, layanan Kesehatan mental juga sebaiknya mengadakan Kembali layanan gratis rehabilitasi psikososial. Sebab, terapi ini pun sangat mendukung pemulihan pasien gangguan mental. Beberapa penyakit mental seperti skizofrenia sangat berdampak pada psikososial pasien. Pasien skizofrenia mengalami penurunan kognitif yang membuat mereka sulit Kembali ke pekerjaan semula sebelum mengalami skizofrenia. 

Pendapat penulis bagi pembaca sekalian adalah selalu ingat bahwa setiap diri kita adalah berharga, setiap diri kita adalah penting, setiap diri kita pasti mengalami keberhasilan dan kegagalan dalam setiap fase hidup. Depresi “berbohong” dalam kepala kita dengan “mengatakan” hal negatif bahwa kita tidak berharga, tidak penting, dan orang yang gagal. 

Bagi pembaca yang mungkin sedang dalam kondisi darurat, Pemerintah melalui Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor pun mempunyai layanan gratis dengan hotline pencegahan bunuh diri di whatsapp 0811-979-10000 ataupun melalui website www.healing119.id. Sekali lagi, It’s okay to not be okay.

Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan | MK+ dengan judul "Alokasi Pajak Untuk Kesehatan Mental - Media Keuangan"
Lihat selengkapnya di sini: https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/alokasi-pajak-untuk-kesehatan-mental

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search