Skema Penyaluran Baru Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Oleh: Dinda Yunita Br Sinaga (PTPN Terampil KPPN Balige)
Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru melalui peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara Daerah baik yang telah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum bersertifikasi pendidik serta guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Sebagai upaya menetapkan standar dan meningkatkan kualitas guru, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyelenggarakan Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan sejak 2007. Alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Tunjangan guru ASN daerah terdiri dari Dana Tunjangan profesi guru ASND, Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND, Dana Tunjangan Khusus Guru ASND. Tunjangan Guru ASN Daerah merupakan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Syarat yang harus dipenuhi guru ASND agar diberikan Tunjangan Profesi yaitu memiliki Sertifikat Pendidik; memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. Sertifikasi guru merupakan program pemerintah agar para guru memiliki kompetensi yang tinggi. Harapannya, mutu pendidikan akan meningkat setelah guru mendapat sertifikat sebagai pendidik.
Penyaluran Tunjangan khusus guru ASN daerah dilaksanakan secara triwulanan dengan ketentuan menurut KMK 8 yaitu triwulan I sebesar 30 % dari pagu alokasi paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan; triwulan II sebesar 25 % dari pagu alokasi paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan; triwulan III sebesar 25 % dari pagu alokasi paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan triwulan IV sebesar 20% dari pagu alokasi paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan, atau penyaluran Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah kepada Kementerian Keuangan.
Sampai dengan tahun 2024, penyaluran Tunjangan guru ASN daerah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Dalam hal terdapat perubahan RKUD Kepala Daerah menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah harus memuat nama Daerah; jumlah sasaran per Daerah; jumlah pagu per Daerah; jumlah sisa dana ·dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan jumlah penyesuaian salur per Daerah.
Pada tahun 2025, muncul kebijakan baru terkait penyaluran dana Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Pada KMK tersebut ditegaskan bahwa penyaluran dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening guru aparatur sipil negara daerah. Hal ini merupakan sebagai komitemen perbaikan penyaluran Tunjangan Guru melalui rekening kas umum daerah yang masih terdapat keluhan dan pengaduan dari guru yaitu adanya keterlambatan pembayaran tunjangan guru dikarenakan antara lain adanya proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang dan adanya permasalahan penganggaran yang mempengaruhi kecepatan pembayaran kepada guru penerima. Terdapat pembayaran Tunjangan Guru tahun sebelumnya yang dilakukan secara rapel oleh karena tidak langsung dibayarkan kepada penerima (guru). Diharapkan melalui perubahan kebijakan tersebut dapat mempercepat kemanfaatan Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah penerima sehingga dapat mempercepat perputaran perekonomian. Kebijakan ini juga sebagai bentuk peningkatan kebermanfaatan tunjangan guru yaitu untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru melalui peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara Daerah baik yang telah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum bersertifikasi pendidik serta guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Rekening Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima dana tunjangan guru Aparatur Sipil Negara daerah pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Supplier Guru Aparatur Sipil Negara Daerah adalah informasi terkait guru yang berhak menerima pembayaran dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
Adapun ketentuan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah menyampaikan data Supplier Guru Aparatur Sipil Negara Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui surat penyampaian dan aplikasi. Surat penyampaian kepada DJPK disampaikan dengan melampirkan surat ketetapan data Supplier Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Supplier Guru ASN Daerah paling kurang memut informasi guru ASN Daerah mengenai NIK, NIP, nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, nama, nama pemilik rekening, nomor rekening, kode bank, nama bank, detail nama cabang bank, nomor pokok wajib pajak, nama satuan pendidikan tempat tugas mengajar, status kepegawaian nama provinsi/kabupaten/kota satuan pendidikan tempat mengajar, wilayah provinsi satuan pendidikan tempat mengajar, nama KPPN, kode KPPN, pangkat/golongan, dan masa kerja golongan. Data supplier tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (OMSPAN TKD) dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah paling kurang memuat informasi penyaluran, pengembalian, retur, dan notifikasi ke pemerintah daerah. Berdasarkan informasi penyaluran, pemerintah daerah melakukan pencatatan dan pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPPN Balige merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemeterian Keuangan. KPPN Balige merupakan unit eselon III yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Utara. Salah satu fungsi KPPN Balige yaitu Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) termasuk penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada empat Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir. Pagu Dana Tunjangan Guru tahun 2025 yaitu sebesar Rp328.153.600.000,00 yang terdiri dari Dana Tambahan Penghasilan ASN Daerah sebesar Rp4.707.250.000,00, Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Khusus Rp13.651.820.000,00, Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah (TPG) sebesar Rp309.794.530.000,00. Detail supplier tunjangan guru terdiri dari 600 penerima berdasarkan tarikan data pada aplikasi OMSPAN TKD. Jumlah realisasi Dana Tunjangan Guru Triwulan I Tahun 2025 yaitu sebesar Rp2.606.476.300,00 dengan potongan PPh 21 sebesar Rp249.007.785,00 pada bulan Maret yang disalurkan melalui KPPN Balige berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pada Kabupaten Humbang Hasundutan telah disalurkan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sebesar Rp1.918.506.600,00 atau 2,60% dari pagu TPG Kabupaten Humbang Hasundutan. Realisasi pada Kabupaten Toba Samosir atas Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah yaitu sebesar Rp687.969.700,00 atau 0,92% dari pagu TPG ASN Daerah pada Kabupaten Toba Samosir. Pada Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir belum terdapat realisasi sampai dengan 31 Maret 2025. Sempai dengan 31 Maret 2025 belum terdapat realisasi atas Tambahan Penghasilan ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Khusus.
Kebijakan terbaru tentang tata cara penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara langsung ke rekening guru penerima memberikan manfaat yaitu:
- Efisiensi dan Kecepatan. Mengurangi birokrasi yang berbelit-belit di tingkat daerah, sehingga dana bisa diterima lebih cepat oleh guru.
- Minim Risiko Pemotongan atau Penyalahgunaan. Dengan tidak adanya perantara di tingkat daerah diharapkan risiko korupsi, pungli, atau potongan yang tidak resmi dapat diminimalkan.
- Transparansi yang Lebih Baik. Pemerintah Pusat dapat lebih mudah memantau penyaluran dana dan memastikan bahwa penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
- Peningkatan Akurasi Data. Dengan sistem yang terpusat, data penerima bisa lebih terkontrol dan diperbarui lebih cepat dibandingkan jika harus melalui banyak tingkat administrasi.
- Akselerasi peristiwa ekonomi. Melalui penyaluran langsung, maka dimungkinkan perputaran ekonomi yang lebih cepat dibandingkan jika harus disalurkan melalui pemda. Hal ini dimungkinkan mengingat adanya efisiensi proses bisnis.
Kelemahan yang mungkin muncul atas kebijakan baru penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah secara langsung ke rekening guru penerima yaitu:
- Kesalahan Data (Retur atau Gagal Transfer)
Jika terdapat kesalahan dalam nama, nomor rekening, atau data lainnya, dana dapat gagal dikirim atau dikembalikan ke rekening penampung retur (retur). Proses perbaikan data bisa memakan waktu lama, sehingga pencairan tertunda dan berdampak pada kesejahteraan guru.
- Potensi Kesalahan dalam Verifikasi dan Validasi Data
Dengan sistem yang terpusat, verifikasi dan validasi data penerima sepenuhnya bergantung pada basis data nasional. Jika terjadi kesalahan input atau pembaruan data yang lambat, guru yang memenuhi syarat bisa tidak mendapatkan haknya tepat waktu.
- Tidak Ada Mekanisme Pemantauan Langsung dari Daerah
Dengan penyaluran langsung, pemerintah daerah tidak lagi memiliki peran dalam memantau pelaksanaan pencairan. Sehingga memungkinkan adanya perbedaan pencatatan pembukuan pemerintah daerah.
Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah tahun 2025 mengacu pada kebijakan terbaru yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Atas kebijakan baru tersebut, DJPb, DJPK, dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah telah menyesuaikan kebijakan baru dengan aplikasi yang digunakan sehingga penyaluran Triwulan I Tahun 2025 telah tepat waktu disalurkan dibulan Maret.


