PELAPORAN CAPAIAN OUTPUT
Oleh: Novasary Sidauruk.
PTPN Terampil KPPN Balige
Capaian output merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur tingkat pertanggungjawaban atas kinerja Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam upaya peningkatan kualitas implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, keberadaan data capaian output yang valid, akurat, dan akuntabel sangat diperlukan. Data ini tidak hanya mencerminkan efektivitas penggunaan dana yang telah dialokasikan, tetapi juga menjadi dasar penting dalam proses evaluasi kinerja anggaran K/L. Melalui data capaian output, dapat diketahui sejauh mana realisasi kegiatan yang telah direncanakan, serta efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai hasil yang diharapkan.
Keakuratan dan keandalan data capaian output juga berperan strategis dalam proses perencanaan anggaran tahun-tahun berikutnya, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, pengelolaan dan pelaporan data capaian output harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelaporan capaian output, pada akhir tahun 2019, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-980/PB/2019. Nota Dinas ini menjadi tonggak awal pelaksanaan pengawasan terhadap pengisian capaian output oleh satuan kerja (satker), yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan memanfaatkan aplikasi E-Rekon&LK.
Sehari setelah diterbitkannya Nota Dinas tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan kembali mengeluarkan surat nomor S-1827/PB/2019. Dalam surat tersebut, khususnya pada angka 4 huruf e, disebutkan bahwa satker diminta untuk menyampaikan data capaian output K/L untuk Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 kepada KPPN melalui aplikasi SAS dan SAKTI.
Melalui pengawasan aktif dari KPPN dan pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi, diharapkan informasi capaian output di tingkat satuan kerja menjadi lebih dapat diandalkan dan akurat. Dengan demikian, proses penganggaran dan pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan secara lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil yang nyata.
Optimalisasi pengisian capaian output terus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dilakukan penyempurnaan terhadap komponen IKPA, salah satunya dengan menambahkan Konfirmasi Capaian Output (KCO) sebagai elemen penilaian IKPA.
Pada tahun ini, pelaporan capaian output yang sebelumnya dilakukan melalui aplikasi E-Rekon&LK kini beralih menggunakan aplikasi OM SPAN, seiring dengan peningkatan integrasi dan efisiensi sistem pelaporan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas data capaian RO agar lebih andal dan dapat dipertanggungjawabkan (reliable), diperlukan adanya standardisasi dalam metode pengukuran capaian kinerja. Langkah ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para operator satuan kerja dalam pelaporan capaian kinerja, sehingga data yang disampaikan menjadi lebih konsisten dan akurat.
Saat ini, proses pelaporan capaian output dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Assessment RO, Pelaporan Target Kinerja, dan Pelaporan Capaian Kinerja.
- Assesment RO
Dalam upaya peningkatan kualitas data capaian RO sebagai data yang reliable, diperlukan standardisasi dalam pengukuran capaian kinerja. Hal ini juga penting untuk menyamakan persepsi para operator satker dalam pelaporan capaian kinerja.
Assessment RO merupakan pengisian informasi pra-pelaporan yang dilakukan oleh seluruh Eselon I masing-masing Kementerian/Lembaga melalui aplikasi Monev Kemenkeu, yang selanjutnya dialirkan ke dalam aplikasi SAKTI. Assessment ini bertujuan untuk menentukan Cara Pelaporan Output, Polarisasi Capaian, Polarisasi Waktu, serta mengidentifikasi jenis RO, apakah bersifat statis atau dinamis.
- Pelaporan Target Kinerja
Setelah Assessment RO dilakukan, satker selanjutnya menetapkan target output bulanan dengan mempertimbangkan hasil Assessment RO serta Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA. Secara umum, pelaporan target kinerja dilakukan setiap triwulan dengan jadwal yang sejalan dengan revisi Halaman III DIPA, kecuali apabila ditentukan berbeda.
Untuk Tahun Anggaran 2025, pelaporan target kinerja dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
- Triwulan I dan II dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2025
- Triwulan III dilaporkan paling lambat tanggal 14 Juli 2025
- Triwulan IV dilaporkan paling lambat tanggal 14 Oktober 2025.
- Pelaporan Capaian Kinerja
Batas waktu pelaporan capaian output adalah 5 hari kerja pertama di bulan berikutnya setelah bulan pelaporan berakhir. Khusus untuk tahun 2025, pelaporan capaian output bulan Januari, Februari, dan Maret dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2025.
Hingga saat ini, upaya untuk meningkatkan pengisian capaian output yang valid, akurat, dan akuntabel terus dilakukan, baik dari sisi pengembangan aplikasi maupun penguatan regulasi. Meskipun berbagai tantangan dan kendala baru terus muncul, selalu tersedia solusi untuk menghasilkan data capaian output yang berkualitas, guna mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik.


