KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

PENGELOLAAN DANA APBN TA 2021 PADA KPPN BANDAR LAMPUNG  DAN CAPAIAN IKPA  SATKER SAMPAI DENGAN BULAN NOVEMBER 2021

 

Sebagai usaha mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara professional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan di dalam UUD 1945. Selaku kepala pemerintahan Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selaku bendahara umum negara Menteri Keuangan memiliki peran untuk mewujudkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara efektif dan efisien. Bendahara memiliki tugas untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, manatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.  APBN merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik.  Agar APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian nasional, diperlukan peran seluruh elemen masyarakat untuk mengawal APBN dengan tujuan untuk membangun negeri menjadi lebih baik.

Tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah akan dapat terlihat dari penerimaan dan pengeluaran pemerintah setiap tahunnya yang tertuang dalam neraca APBN. Sehingga dengan melihat indikator APBN, dapat dianalisis seberapa jauh peran dari pemerintah selaku pengelola keuangan negara dalam kegiatan perekonomian nasional. Oleh karena itu APBN menjadi sangat penting dalam mempengaruhi perekonomian nasional maupun perekonomian daerah. Peran pentingnya APBN ini karena pada dasarnya adalah APBN bersumber dari uang rakyat sehingga seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap APBN dengan cara harus selalu ikut menjaga dan mengawasi penggunaannya.

Seperti diketahui bahwa total pagu APBN yang dikelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung untuk didistribusikan kepada 284 (Dua ratus delapan puluh empat)  satuan kerja dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesawaran  pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 12.216.026.290.000,- yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar 2.633.586.206.000,-, Belanja  Barang Rp. 2.847.944.000,-, Belanja Modal sebesar Rp. 3.376.502.357.000,-, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 18.929.400.000,-dan Belanja Transfer sebesar Rp. 3.339.671.383.000,-. Dari data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) disebutkan bahwa tingkat realisasi penyerapan dana APBN periode sampai dengan bulan November tahun 2021 sebesar 84,57% atau sekitar Rp 10.331.579.820.535,-.

Dari realisasi penyerapan tersebut, sebesar 97,37% merupakan realisasi belanja pegawai, 78,66% dari realisasi belanja barang yang digunakan untuk keperluan operasional satuan kerja, 74,00% dari realisasi belanja modal yang digunakan untuk pengadaan peralatan dan pembangunan infrastruktur, 99,98% dari realisasi bantuan sosial dan 32,79% dari realisasi belanja transfer yakni penyaluran Dana Desa (DD), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana BOS.

Secara rinci, pagu dana APBN tahun 2021 berdasarkan jenis belanja yang disalurkan melalui KPPN Bandar Lampung sampai dengan tanggal 30 November 2021 terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp 2.564.450.604.991,- , Belanja Barang sebesar Rp 2.239.593.113.856,-, Belanja Modal sebesar Rp 2.498.809.452.898,-, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 18.924.900.000,- dan Belanja Transfer Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa dan Dana BOS sebesar Rp 3.010.101.748.790,-.

Dari total alokasi dana APBN yang dikelola KPPN Bandar Lampung sebesar 27,34 % merupakan pagu alokasi dana transfer yang terdiri dari Dana Desa (DD), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana BOS. Hal ini menunjukan bahwa peran pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sangat tinggi dalam usaha meningkatan dan memeratakan tingkat kesejahteraan masyarakat diseluruh daerah. 

Dengan optimalisasi penyerapan anggaran diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian baik tingkat regional maupun tingkat nasional. Beberapa satuan kerja vertikal didaerah merupakan satuan kerja Kementerian Lembaga pemilik pagu besar dan memegang fungsi yang vital terhadap program Prioritas Nasional (PN). Program prioritas nasional merupakan program yang disusun berdasarkan Nawacita dari Presiden Republik Indonesia, dengan realisasi penyerapan yang optimal berarti kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan program dimaksud dapat memberikan dampak secara langsung terhadap berbagai sektor, khususnya yang langsung mempengaruhi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun sudah tergolong baik dari sisi penyerapan dana, namun para pemangku kepentingan mengharapkan kedepannya penyerapan dana APBN dapat lebih cepat dengan memperhatikan asas efektifitasan, kepatutan, dan akuntabilitas. Untuk itu Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini KPPN Bandar Lampung berusaha melakukan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat supaya penyerapan APBN di tahun 2021 dapat dimanfaatkan dan digunakan dengan baik serta mampu mendukung pembangunan daerah.

Untuk itu diperlukan penyempurnaan mekanisme pencairan anggaran dengan penerapan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola dana APBN. Karena selain tingkat realisasi penyerapan dana, hal lain yang dapat diukur dalam konteks pelaksanaan APBN adalah kualitas kinerja pelaksanaan anggaran. Pengukuran terhadap kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja lebih bersifat komprehensif daripada hanya sebatas tingkat realisasi penyerapan.

Kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja pengguna APBN diukur melalui  empat aspek, yaitu aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan, aspek kepatuhan terhadap regulasi, aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan dan aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan. Dari aspek-aspek tersebut kemudian dirinci menjadi 12  indikator yang disebut dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) meliputi :

  • Revisi DIPA,
  • Deviasi Halaman III DIPA
  • Pagu Minus
  • Data Kontrak
  • Penge;lolaan UP dan TUP
  • LPJ Bendahara
  • Dispensasi SPM
  • Penyerapan Anggaran
  • Penyelesaian Tagihan
  • Capaian Output
  • Retur SP2D
  • Renkas
  • Kesalahan SPM

 

 

 

 

CAPAIAN INDIKATOR PELAKSANAAN ANGGARAN SAMPAI DENGAN                                         BULAN NOVEMBER 2021

 

No.

Indikator KInerja

Pelaksanaan Anggaran

Nilai

Bobot

Nilai Akhir

Nilai Aspek

Nilai Total

Konversi Bobot

Nilai Akhir (Nilai Total/

Konversi Bobot)

1.

Revisi DIPA

 

99,33

5

4,97

 

 

94,89

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

85,86

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

85,86

2.

Deviasi Halaman III DIPA

 

86,55

5

4,33

3.

Pagu Minus

 

98,79

5

4,94

4.

Data Kontrak

 

94

10

9,40

 

 

 

95,75

5.

Pengelolaan UP dan TUP

95

8

7,60

6.

LPJ Bendahara

 

94

5

4,70

7.

Dispensasi SPM

 

100

5

5,00

8.

Penyerapan Anggaran

 

98,65

15

14,80

 

 

83,54

9.

Penyelesaian Tagihan

 

 96,58

10

9,66

10.

Capaian Output

 

39,39

17

6,70

11.

Retur SP2D

 

99,55

5

4,98

12.

Renkas

 

96

5

4,80

 

88,00

13

Kesalahan SPM

 

80

5

4,00

Sumber data : OM SPAN

 

Kondisi kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Bandar Lampung pada tahun 2021, walaupun secara umum dapat disimpulkan terdapat peningkatan kinerja dari triwulan sebelumnya, namun masih belum sepenuhnya menunjukkan kondisi yang baik berdasarkan data indikator pelaksanaan anggaran. Dalam rangka peningkatan indikator kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja serta efektivitas belanja kementerian negara/lembaga tahun 2021, KPPN Bandar Lampung telah melakukan langkah-langkah koordinasi kepada seluruh satuan kerja, yang meliputi:

  • Himbauan kepada satker untuk melakukan penyelesaian revisi DIPA, agar tidak melampaui batas target Revisi DIPA dan kepatuhan terhadap penyesuaian rencana penarikan dana dengan realisasi belanja yang tercantum dalam halaman III DIPA dengan tertib dalam menyampaikan revisi Halaman III DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  • mengingatkan satker agar dalam pengelolaan dan pengendalian Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan ke KPPN paling lambat 1 (satu) bulan / 30 hari kalender sejak SP2D UP/GUP/TUP diterbitkan.
  • Menghimbau satker untuk mengurangi jumlah SPM GUP, SPM PTUP dan SPM LS ke Bendahara Pengeluaran sesuai peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-6/PB/2018 tentang penggabungan kegiatan, output, lokasi dalam pembuatan SPM GUP/PTUP dan SPM LS Bendahara.
  • Selalu mengingatkan satker dalam hal penyelesaian tagihan yang harus memperhatikan norma waktu yang diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor: 190/KMK.05/2012 bahwa untuk SPM LS pihak ketiga adalah 5 (lima) hari kerja sejak serah terima barang/jasa sampai dengan diterbitkan SPM.
  • Serta selalu melakukan monitoring dan evaluasi pagu minus yang terjadi pada satuan kerja.
  • Melaksanakan kegiatan disisa waktu triwulan IV TA 2021 sesuai dengan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA yang telah direvisi di awal triwulan IV
  • Untuk Penyerapan anggaran ditriwulan IV minimal 90% dan melakukan percepatan belanja/pengadaan dan memperhatikan langkah-langkah akhir tahun anggaran 2021.
  • Untuk mengurangi Kesalahan SPM dan Retur SP2D, perlu meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran/ keakuratan nomor rekening, SK, hash code, NIP, data pegawai dan supplier serta format lampiran.
  • Penyelesaian pertanggung jawaban UP/TUP, penyelesaian tagihan, pengajuan pendaftaran kontrak secara tepat waktu
  • Penyampaian LPJ Bendahara secara tepat waktu
  • Pengajuan tagihan memperhatikan pagu yang tersedia di dalam DIPA/POK agar tidak terjadi pagu minus dan mengajukan revisi apabila telah terjadi pagu minus
  • Penyampaian Rencana Kas secara tepat waktu dan jumlah ke KPPN.

Semua langkah-langkah koordinasi tersebut oleh KPPN Bandar Lampung telah dilaksanakan secara berkesinambungan dengan maksud agar pengelolaan dana APBN satuan kerja di wilayah kerjanya lebih efektif dan,memperbaiki kinerja pelaksanaan anggaran agar pelaksanaan anggaran K/L menjadi lebih baik serta mengawal APBN dengan tujuan untuk membangun negeri menjadi lebih baik..

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search