KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

FWS di Kemenkeu

Mungkin bagi sebagian insan Kementerian Keuangan sangat antusis dalam menyambut penerapan Flexible Working Space (FWS). Karena dengan diterapkannya FWS bagi mereka khususnya yang masih mempunyai anak-anak Balita, mereka akan bisa terus bekerja  namun tidak kehilangan momen-momen penting dalam mengasuh dan membesarkan sang buah hati. Mereka akan senantiasa berada di tengah anak-anak mereka, sambil mengerjakan tugas - tugas kantor yang menjadi tanggungjawab mereka.

Apa itu FWS??......

FWS merupakan  pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Dasar Hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan tanggal 6 Mei 2020 Nomor 223/KMK.01/2020 Tentang IMPLEMENTASI FLEKSIBILITAS TEMPAT BEKERJA (FLEXIBLE WORKING SPACE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

FWS dapat  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pegawai yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Non-Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Kriteria pekerjaan yang diprioritaskan untuk melaksanakan FWS yaitu yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan:

 1) perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan;

 2) pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung/tatap muka dengan pengguna layanan baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau

 3) pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring (online).

 

Pegawai yang dapat melaksanakan FWS harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

1) memiliki Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) paling rendah bernilai "baik" untuk satu tahun penilaian sebelumnya;

 2) tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan

 3) dapat bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif dengan atasan, rekan kerja dan pihak lain serta responsif terhadap instruksi penugasan.

Pelaksanaan FWS dilakukan di luar kantor kedudukan pegawai yang bersangkutan dengan lokasi, meliputi:

1)  ruang kerja bersama (open space) pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah menerapkan konsep tempat kerja berbasis aktivitas (activity based workplace);

 2)  rumah/tempat tinggal pegawai (work from home);atau

 3) lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan FWS sepanjang tidak  membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

Berdasarkan pengalaman pada saat Pandemi Covid- 19  yang lalu, Insan Kementerian keuangan telah menerapakan salah satu  Implementasi FWS, yakni  angka 2 diatas,  melaksanakan Work From Home (WFH). Pada saat melaksanakan WFH , pegawai melakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Melakukan presensi sesuai penugasan;
  • Menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung;

Dengan berbekal WFH yang sudah diterapkan oleh Insan Kementerian Keuangan  selama Pandemi Covid-19 tersebut, kiranya dapat menjadi acuan agar FWS dapat sepenuhnya di terapkan di Lingkunga Kementerian Keuangan. Para pegawai sebagian besar telah siap dengan persyaratan pelaksanaan FWS dirumah masing-masing, antara lain :

  • Tersedia sarana pendukung, keamanan data dan jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi;
  • Memenuhi jumlah jam kerja harian sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menjaga pencapaian target kinerja pegawai dan/atau target kinerja unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya pada periode berjalan;
  • Senantiasa menjaga dan menjunjung kode etik dan kode perilaku yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
  • Bersedia dipanggil bekerja ke kantor dalam hal terdapat kepentingan dinas yang memerlukan kehadiran pegawai yang bersangkutan.

 Semoga FWS segera bisa diterapakan  di Kementerian Keuangan. Para Insan Kementerian Keuangan akan lebih tenang bekerja, karena bisa tetap memantau anak-anaknya... Anak-anak mereka tidak ditinggal dengan pengasuh, yang kadang-kadang kita belum kenal bagaimana sifat asli  nya, baik atau buruknya si pengasuh, ...........apalagi saat ini mencari pengasuh anak yang jujur dan amanah sulit sekali, dan gaji seorang pengasuh anak saat ini sangat besar, terlebih untuk standar kota-kota besar.

Tentu itu cukup memberatkan, apalagi untuk insan Kementerian keuangan yang masih muda,masih baru bekerja,  standar gaji tentu masih kecil...

 Trianti

Kasi Bank KPPN Bandar Lampung

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search