KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Berita

Seputar KPPN Bandar Lampung

Pekon Harus Serahkan Syarat Pencairan DD Sebelum Juni

RADARLAMPUNG.CO.ID – Seluruh pekon di Tanggamus diminta segera menyampaikan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2022. Paling lambat sebelum Juni mendatang.

Hal itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kabid Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanggamus Syafruddin mengatakan, idealnya persyaratan disampaikan April.

“Karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, sebelum direalisasikan,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengatakan, ada 23 pekon yang sudah menyampaikan persyaratan. Empat di antaranya telah direalisasikan. Dua pekon di Kecamatan Sumberejo serta masing-masing satu pekon dari Semaka dan Pulaupanggung.

“Untuk sementara ini baru empat. Masih dalam proses 19 pekon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera direalisasikan. Pekon lainnya juga sudah ada yang menyampaikan. Tetapi perlu dikroscek terlebih dahulu kelengkapannya,” ujarnya. (ehl/iqb/ais)

sumber:

https://radarlampung.co.id/pekon-harus-serahkan-syarat-pencairan-dd-sebelum-juni/

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search