KPPN Bandar Lampung bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengadakan sharing session terkait Pengelolaan Keuangan Daerah di Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan sebagai upaya sinergi antara Pemerintah Pusat dalam hal ini Bendahara Umum Negara yang diwakili oleh KPPN Bandar Lampung dan Pemerintah Daerah dalah hal ini Bendahara Umum Daerah yang diwakili oleh BPKAD Provinsi Lampung sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.