KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pengajuan

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Permohonan Uang Persediaan dilakukan melalui Aplikasi SAKTI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
  2. Surat Pernyataan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI);
  3. Surat Pernyataan akan menyelesaikan rekonsiliasi;
  4. Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP);
  5. Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibatu oleh BPP).

2. Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendahraan nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik serta dalam rangka optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik/ Kartu Kredit Indonesia,diatur sebagai berikut :

  1. Porsi UP tunai dan UP KKP adalah 60 : 40 (persen).
  2. Satker wajib menyertakan porsi Kartu Kredit Pemerintah Domestik/Kartu Kredit Indonesia dalam porsi UP KKP-nya. Pembagian porsi antara KKP Existing (berlogo Visa/Master/Maestro) dengan KKP Domestik/Indonesia (berlogo GPN/QRIS) diserahkan pada Satker (sebagai contoh porsi KKP dan KKP Domestik adalah 50:50 atau disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing, jika ketersediaan mesin EDC sangat sedikit, satker dapat mengoptimalkan porsi KKP Domestik)

Unduh S-2601/KPN.0801/2023 disini:

 

NAMA FORMAT
DASAR PERATURAN LINK DOWNLOAD
PENGAJUAN PERMOHONAN UP
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - KLIK UNTUK DOWNLOAD
Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja - KLIK UNTUK DOWNLOAD
Surat Pernyataan UP (Khusus PNBP) PMK-190/PMK.05/2012 KLIK UNTUK DOWNLOAD

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search