Untuk Perhatian Satker lingkup KPPN Bandar Lampung :
1. Karwas UP dengan status potong 25 % segera melakukan revolving UP dengan mencantumkan potongan UP SPM GUP dengan akun 815111;
2. Karwas UP dengan status jatuh tempo segera melakukan revolving UP sehingga tidak dikenakan pemotongan UP;
2. Karwas TUP dengan status status terlambat diharapakan segera menihilkan TUP yang dikelola;
2. Dalam pengajuan SPM UP/TUP Nihil disarankan tidak mengajukan pada tanggal/batas akhir pertanggungjawaban mengingat penumpukan pengajuan SPM pada KPPN sehingga SPM dapat di Proses tepat waktu;
3. Ketidakpatuhan dalam pengelolaan UP/TUP (terlambat) berpengaruh pada penilaian IKPA Triwulan III