KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1445 Hijriyah (S-590)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-330/PB.2/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Kebijakan Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator IKPA Pada Aplikasi OMSPAN Sehubungan dengan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dan Hari Besar Keagamaan (HBK) Idul Fitri 1445 Hijriyah, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, THR dapat dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum hari raya (22 Maret 2024) dengan komponen yang terdiri atas:

  1. gaji pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tunjangan kinerja.

2. Komponen pembayaran mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya terutama pada besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan 100%, meningkat 50% dibandingkan tahun sebelumnyaa.

3. Selain itu, terdapat libur dan cuti bersama HBK Idul Fitri 1445 Hijriyah jatuh mulai tanggal 6 April 2024 sampai dengan 15 April 2024 atau sepanjang 10 hari kalender.

4. Dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran THR dan mempertimbangkan fairness treatment untuk perhitungan IKPA, maka terdapat kebijakan penyesuaian perhitungan data dan transaksi IKPA untuk indikator Deviasi Hal III DIPA dan Pengelolaan UP & TUP. Adapun kebijakan penyesuaian dimaksud diatur sebagai berikut:

No. Indikator Objek Penyesuaian Mekanisme Penyesuaian
1. Deviasi Hal III DIPA Deviasi Jenis Belanja 51 dan Belanja 52 pada periode Maret 2024 Persentase deviasi dihitung 0%
2. Pengelolaan UP & TUP

UP/GUP/TUP yang sebelumnya tanggal 6 Maret 2024 s.d. 5 April 2024 untuk perhitungan:

  1. Komponen Ketepatan Waktu
  2. Komponen Persentase GUP Disebulankan
Jumlah hari sebulan ditambah sebanyak 10 hari kalender

5. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan No PER-05/PB/2022, diinformasikan bahwa batas waktu pemutakhiran RPD Bulanan untuk Triwulan II 2024 adalah hari kerja kesepuluh bulan April 2024, yang jatuh pada tanggal 22 April 2024.

Unduh S-590/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search