KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pengajuan Revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung Periode Triwulan II TA 2024 (S-613)

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja  Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1. Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator dalam Penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dengan bobot 10%.
2. Berdasarkan monitoring nilai IKPA Tahun 2024 pada KPPN Bandar Lampung, Indikator Deviasi Halaman III DIPA mendapat nilai terendah dibandingkan indikator-indikator lainnya.
3. Deviasi Halaman III DIPA merupakan selisih antara Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker.
4. Berdasarkan monitoring nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan Maret 2024 kami sampaikan:
 
  1. 97 satuan kerja mendapat nilai 100
  2. 29 satuan kerja mendapat nilai lebih dari 89 s.d. 95
  3. 72 satuan kerja mendapat nilai lebih dari 70 s.d. 89
  4. 74 satuan kerja mendapat nilai dibawah 70
  Daftar nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan Maret 2024 terlampir.
5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Satuan Kerja diminta untuk:
 
  1. Melakukan penyesuaian nilai Rencana Penarikan Dana Januari-Maret 2024 sesuai dengan nilai Realisasi Anggaran pada periode Januari-Maret 2024;
  2. Menyusun rencana kegiatan dan belanja mulai bulan April 2024 sampai dengan akhir tahun 2024 pada aplikasi SAKTI termasuk memperhitungkan pembayaran Gaji 13 Tahun 2024 yang dapat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024;
  3. Memastikan Rencana Penarikan Dana yang telah dibuat sesuai dengan target belanja minimal di tiap triwulan;
  4. Menyampaikan Revisi Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA Triwulan II TA 2024 ke Kanwil DJPb Provinsi Lampung paling lambat Senin, 22 April 2024;
  5. Merealisasikan belanja secara konsisten sesuai dengan RPD Halaman III DIPA yang telah disahkan.

Unduh S-613/KPN.0801/2024 disini:

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search