Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2023 Audited dan Surat Diirektur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8/PB/PB.6/2024 tanggal 3 April 2024 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2023 Audited, dapat dilakukan koreksi data/transaksiguna menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh BPK atas LKKL Tahun 2023 Unaudited. | |||||||||||
2. | Pelaksanaan koreksi data/transaksi sebagaimana dimaksud pada poin satu diatur sebagai berikut: | |||||||||||
a. | K/L dapat melakukan koreksi data LKKL Tahun 2023 Unaudited baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN maupun yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN. | |||||||||||
b. | Koreksi data LKKL Tahun 2023 Unaudited dilakukan sampai dengan tanggal 6 Mei 2024. | |||||||||||
c. | Seluruh koreksi data LKKL Tahun 2023 harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L. | |||||||||||
d. | Ketentuan umum mengenai koreksi data/transaksi terdapat pada Lampiran II surat ini. | |||||||||||
3. | Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7/PB/2024 tanggal 12Januari 2024 hal Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2023 serta PelaksanaanDigitalisasi Dokumen Pengelolaan Keuangan Negara, batas waktu penyampaian LKKL tahun2023 Audited diatur sebagai berikut: | |||||||||||
|
||||||||||||
4. | Selanjutnya, penyampaian LKKL Tahun 2023 Audited agar memedomani hal-hal sebagai berikut: | |||||||||||
a. | Seluruh satker harus melakukan tutup periode 14 agar LKKL Tahun 2023 Audited yang dihasilkan Aplikasi SAKTI dapat bersifat final. | |||||||||||
b. | Memastikan kesamaan penyajian data antara dokumen softcopy LKKL Tahun 2023 Audited dengan data pada Aplikasi SAKTI. | |||||||||||
c. | LKKL Tahun 2023 Audited disertai dengan lembar muka/face masing-masing komponen LKKL serta Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility (SOR) yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran. | |||||||||||
d. | K/L mempersiapkan Surat Representasi serta menyampaikan kepada BPK bersamaan dengan penyampaian asersi final. | |||||||||||
e. | Laporan Keuangan Tingkat UAKPA oleh satuan kerja mitra kerja KPPN Bandar Lampung agar disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. serta melakukan unggah Surat Pengantar pada Aplikasi MonSAKTI paling lambat 13 Mei 2024. |
Unduh S-628/KPN.0801/2024 disini: