KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pelaksanaan Koreksi Data Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2023 Audited (S-628)

Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2023 Audited dan Surat Diirektur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8/PB/PB.6/2024 tanggal 3 April 2024 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2023 Audited, dapat dilakukan koreksi data/transaksiguna menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh BPK atas LKKL Tahun 2023 Unaudited.  
2. Pelaksanaan koreksi data/transaksi sebagaimana dimaksud pada poin satu diatur sebagai berikut:  
  a. K/L dapat melakukan koreksi data LKKL Tahun 2023 Unaudited baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN maupun yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN.  
  b. Koreksi data LKKL Tahun 2023 Unaudited dilakukan sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.  
  c. Seluruh koreksi data LKKL Tahun 2023 harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L.  
  d. Ketentuan umum mengenai koreksi data/transaksi terdapat pada Lampiran II surat ini.  
3. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-7/PB/2024 tanggal 12Januari 2024 hal Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2023 serta PelaksanaanDigitalisasi Dokumen Pengelolaan Keuangan Negara, batas waktu penyampaian LKKL tahun2023 Audited diatur sebagai berikut:  
 
No. Kategori K/L Batas Waktu
1 K/L dengan jumlah maksimal 10 satker 8 Mei 2024
2 K/L dengan jumlah lebih dari 10 satker 13 Mei 2024
 
4. Selanjutnya, penyampaian LKKL Tahun 2023 Audited agar memedomani hal-hal sebagai berikut:  
  a. Seluruh satker harus melakukan tutup periode 14 agar LKKL Tahun 2023 Audited yang dihasilkan Aplikasi SAKTI dapat bersifat final.  
  b. Memastikan kesamaan penyajian data antara dokumen softcopy LKKL Tahun 2023 Audited dengan data pada Aplikasi SAKTI.  
  c. LKKL Tahun 2023 Audited disertai dengan lembar muka/face masing-masing komponen LKKL serta Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility (SOR) yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.  
  d. K/L mempersiapkan Surat Representasi serta menyampaikan kepada BPK bersamaan dengan penyampaian asersi final.  
  e. Laporan Keuangan Tingkat UAKPA oleh satuan kerja mitra kerja KPPN Bandar Lampung agar disampaikan dalam bentuk softcopy ke alamat e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. serta melakukan unggah Surat Pengantar pada Aplikasi MonSAKTI paling lambat 13 Mei 2024.  

 

Unduh S-628/KPN.0801/2024 disini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

Search