KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Ketentuan Penyampaian SPM Gaji Induk (S-773)

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pasal 225 ayat 6 poin e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengatur bahwa penyampaian SPM Gaji Induk/Bulanan paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 (lima belas) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur.
2. Berdasarkan poin di atas, seluruh satker KPPN Bandar Lampung wajib menyampaikan SPM Gaji Induk sesuai ketentuan yaitu paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
3. Satker yang tidak menyampaikan SPM Gaji Induk sampai dengan tanggal 15 sebelum bulan pembayaran, agar menyampaikan SPM Gaji Susulan sebagai pengganti SPM Gaji Induk pada bulan pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:
  a. Melakukan pembatalan rekonsiliasi gaji induk bulan berkenaan;
  b. Melakukan rekonsiliasi ulang untuk pengajuan gaji susulan bulan berkenaan; dan
  c. Mengajukan SPM Gaji Susulan paling cepat pada hari kerja pertama bulan berkenaan.
4. KPPN akan melakukan monitoring atas ketentuan penyampaian SPM Gaji Induk ini dan mulai berlaku efektif untuk penyampaian SPM Gaji Induk bulan Agustus 2024 yang disampaikan pada bulan Juli 2024.

 

Unduh S-773/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search