KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Langkah-Langkah Optimalisasi Penilaian IKPA TA 2024 (S-1189)

Sehubungan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/ Lembaga serta menjelang berakhirnya tahun anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan langkah-langkah optimalisasi penilaian IKPA akhir tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Revisi DIPA
  a. Melakukan Revisi DIPA Pagu tetap khususnya pada jenis revisi yang diperhitungkan (kode 201,211,212,213,217,220,221,222,225,226,229,231,236,239) maksimal 2 kali pada setiap semester
  b. Melakukan koordinasi dan konsolidasi internal agar revisi DIPA jika dibutuhkan dapat dilakukan seminimal mungkin (menggabungkan berbagai jenis revisi dalam satu kesempatan revisi)
2. Deviasi Halaman III DIPA
  a. Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen) di setiap bulannya
  b. Segera merealisasikan belanja untuk bulan September 2024 dan memastikan SP2D terbit di bulan September 2024 dengan memperhatikan Rencana Penarikan Dana pada bulan September 2024
  c. Menyampaikan usulan Revisi halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Prov Lampung paling lambat tanggal 11 Oktober 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Sesuaikan rencana penarikan dana jenis belanja 51 bulan Oktober 2024 dengan Gaji Induk dan Tunjangan Kinerja yang terbit SP2D pada bulan Oktober 2024 serta memperhitungkan pembayaran uang makan dan lembur yang dibayarkan pada Oktober 2024 (sesuai presensi September 2024)
    2) Melakukan perhitungan seakurat mungkin untuk rencana penarikan dana jenis belanja 51 bulan November 2024 dengan memperkirakan kemungkinan ketidakhadiran (cuti dan perjalanan dinas) pegawai sehingga mempengaruhi jumlah pembayaran uang makan yang dibayar sesuai hari kerja
    3) Memperkirakan rencana penarikan dana jenis belanja 52 dan 53 seakurat mungkin dengan melakukan koordinasi internal
    4) Untuk satker yang memiliki jenis belanja 57 agar melakukan koordinasi internal terkait rencana penarikan dana serta kesiapan administrasi serta berkoordinasi dengan unit eselon 1 maupun K/L untuk mengantisipasi perubahan kebijakan terkait bantuan sosial
    5) Memindahkan seluruh belanja yang kemungkinan tidak terserap ke rencana penarikan dana di Bulan Desember 2024
3. Penyerapan Anggaran
  a. Memperhatikan target penyerapan masing-masing satuan kerja pada Aplikasi Monev PA, menu IKPA pada detail indikator penyerapan anggaran
  b. Segera merealisasikan belanja untuk triwulan II 2024 dan memastikan SP2D terbit di bulan September 2024 dan memastikan target penyerapan tercapa
4. Belanja Kontraktual
  a. Memastikan kontrak belanja modal (53) yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) yang tidak dapat diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2024 atau jika realisasi pada Triwulan II-IV dapat menggunakan GUP/TUP maksimal Rp200 juta (kontrak tetap dibuat namun tidak perlu didaftarkan ke KPPN)
  b. Memastikan rasio perjanjian/kontrak untuk seluruh belanja yang diterbitkan sampai dengan Triwulan III dibagi dengan jumlah data perjanjian/kontrak untuk seluruh belanja yang diterbitkan selama tahun anggaran berkenaan lebih dari 80%
  c. Kontrak dengan nilai maksimal Rp200 juta yang diterbitkan di Triwulan IV dapat menggunakan GUP/TUP (kontrak tetap dibuat namun tidak perlu didaftarkan ke KPPN)
5. Penyelesaian Tagihan
  a. Meningkatkan disiplin dalam melengkapi dokumen pembayaran dan mengajukan tagihan (SPM Kontraktual) sebelum 17 Hari Kerja
  b. Mendorong pihak ketiga/supplier untuk segera mengajukan tagihan setelah hak tagih muncul
6. Pengelolaan UP dan TUP
  a. Memastikan pengajuan Tambahan UP telah memperhitungkan kebutuhan riil secara akurat serta memprioritaskan penggunaan TUP dalam rangka meminimalisir setoran sisa TUP
  b. Meningkatkan koordinasi internal Satker dalam pengelolaan UP untuk memastikan SP2D GUP terbit tepat waktu
  c. Menggunakan KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker
  d. Memaksimalkan nilai komponen persentase GUP dengan mengoptimalkan besaran/persentase GUP, untuk mengetahui nilai komponen persentase GUP satker dapat memanfaatkan simulasi Hitung sEbeLum Ajukan gUp (HELAU) pada tautan https://bit.ly/HELAU017 (manual penggunaan terlampir)
7. Capaian Output
  a. Menetapkan target dan menyampaikan perubahan target capaian output mulai tanggal 1 s.d. 11 Oktober 2024
  b. Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin maksimal 3 hari kerja setelah bulan berakhir dengan memperhatikan target capaian output per bulan
  c. Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi dan nilai Indikator Capaian Output pada IKPA maksimal
8. Dispensasi SPM (Pengurang)
  a. Memperhatikan batas-batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran
  b. Melakukan koordinasi internal dan eksternal (pihak ketiga/vendor) agar kegiatan ataupun penagihan dapat terlaksana segera sehingga tidak terjadi keterlambatan

 

UNDUH S-1189/KPN.0801/2024 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search