KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pelaksanaan Penyampaian Proyeksi Pengeluaran Bulanan pada Akhir Tahun Anggaran 2024 (S-1253)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Kas Negara nomor ND-1632/PB.3/2024 hal Pelaksanaan Penyampaian Proyeksi Pengeluaran Bulanan pada Akhir Tahun Anggaran 2024 serta menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan APBN di akhir TA 2024, perlu disusun suatu proyeksi kas bulanan yang akurat dan realistis
2. Berdasarkan PER-13/PB/2024 pasal 49, Satuan Kerja wajib menyusun proyeksi pengeluaran secara bulanan yang dilaksanakan mulai bulan Oktober 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Proyeksi pengeluaran bulanan disusun untuk bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024
  b. Proyeksi pengeluaran bulanan disusun untuk seluruh jenis belanja yang terdapat pada DIPA Satuan Kerja
  c. Proyeksi pengeluaran bulanan disampaikan paling lambat pada hari kerja kelima di setiap bulan berkenaan
  d. Proyeksi pengeluaran bulanan dapat dimutakhirkan mulai hari kerja kedelapan sampai dengan hari kerja kesepuluh di setiap bulan berkenaan
  e. Penyusunan dan penyampaian proyeksi pengeluaran bulanan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (juknis terlampir)
3 Dalam pelaksanaan Proyeksi Pengeluaran Bulanan, Satker agar menyampaikan dan memutakhirkan data proyeksi pengeluaran bulan Oktober, November dan Desember 2024 berdasarkan kebutuhan riil masing-masing satuan kerja sesuai norma waktu yang telah ditentukan. Proyeksi pengeluaran bulanan dapat berbeda dengan halaman III DIPA
4 KPA agar melakukan supervisi dan monitoring atas kepatuhan penyampaian dan akurasi proyeksi pengeluaran bulanan pada Satuan Kerja masing-masing

 

UNDUH S-1253/KPN.0801/2024 DISINI:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search