Sehubungan dengan penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-95/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor: S-347/WPB.08/2025 tanggal 16 April 2025,dapat kami sampaikan hal-hal sebagi berikut: | ||
1. | Dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited, dapat dilakukan koreksi data/transaksi yang merupakan usulan koreksi mandiri dan/atau hasil pemeriksaan BPK RI. | |
2. | Ketentuan mengenai koreksi data/transaksi dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited adalah sebagai berikut: | |
a) | Koreksi data LKKL Tahun 2024 Unaudited yang mengakibatkan perubahan data SPAN dan SAKTI dapat dilakukan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025; | |
b) | Koreksi data LKKL Tahun 2024 Unaudited yang hanya mengakibatkan perubahan data SAKTI dapat dilakukan sampai dengan batas akhir yang ditetapkan oleh masing-masing unit konsolidator K/L dengan memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Tahun 2024 Audited; | |
c) | Seluruh koreksi data/transaksi LKKL Tahun 2024 Unaudited harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK RI pada masing-masing K/L; | |
d) | Ketentuan lebih lanjut mengenai koreksi data/transaksi dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited adalah sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-95/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan penyampaian LKKL Tahun 2024. | |
3. | Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2024 Audited adalah sebagai berikut: | |
a) | Seluruh satker wajib melakukan tutup periode 14 pada Aplikasi SAKTI TA . 2024 agar LKKL Tahun 2024 Audited yang dihasilkan Aplikasi MonSAKTI dapat bersifat final; | |
b) | Satker agar memastikan kesamaan penyajian data antara dokumen salinan digital LKKL Tahun 2024 Audited dengan data pada Aplikasi MonSAKTI; | |
c) | LKKL Tingkat UAKPA Tahun 2024 Audited agar Surat Pengantar LK diunggah pada aplikasi MonSAKTI dan laporan disampaikan dalam bentuk softcopy kepada KPPN Bandar Lampung melalui e-mail pada alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat tanggal 9 Mei 2025. | |
4. | Dalam hal diperlukan, seluruh satuan kerja dapat berkoordinasi dengan KPPN Bandar Lampung melalui kanal HAI CSO pada Aplikasi MONSAKTI ataupun memanfaatkan layanan Helpdesk HAI DJPb pada alamat https://hai.kemenkeu.go.id. |
UNDUH S-525/KPN.0801/2025 DISINI: