KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Penyampaian Laporan Keuangan dan Koreksi Data/Transaksi atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 Audited (S-525)

Sehubungan dengan penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-95/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025 dan Surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor: S-347/WPB.08/2025 tanggal 16 April 2025,dapat kami sampaikan hal-hal sebagi berikut:
1. Dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited, dapat dilakukan koreksi data/transaksi yang merupakan usulan koreksi mandiri dan/atau hasil pemeriksaan BPK RI.
2. Ketentuan mengenai koreksi data/transaksi dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited adalah sebagai berikut:
  a) Koreksi data LKKL Tahun 2024 Unaudited yang mengakibatkan perubahan data SPAN dan SAKTI dapat dilakukan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025;
  b) Koreksi data LKKL Tahun 2024 Unaudited yang hanya mengakibatkan perubahan data SAKTI dapat dilakukan sampai dengan batas akhir yang ditetapkan oleh masing-masing unit konsolidator K/L dengan memperhatikan batas waktu penyampaian LKKL Tahun 2024 Audited;
  c) Seluruh koreksi data/transaksi LKKL Tahun 2024 Unaudited harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK RI pada masing-masing K/L;
  d) Ketentuan lebih lanjut mengenai koreksi data/transaksi dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2024 Audited adalah sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-95/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan penyampaian LKKL Tahun 2024.
3. Ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2024 Audited adalah sebagai berikut:
  a) Seluruh satker wajib melakukan tutup periode 14 pada Aplikasi SAKTI TA . 2024 agar LKKL Tahun 2024 Audited yang dihasilkan Aplikasi MonSAKTI dapat bersifat final;
  b) Satker agar memastikan kesamaan penyajian data antara dokumen salinan digital LKKL Tahun 2024 Audited dengan data pada Aplikasi MonSAKTI;
  c) LKKL Tingkat UAKPA Tahun 2024 Audited agar Surat Pengantar LK diunggah pada aplikasi MonSAKTI dan laporan disampaikan dalam bentuk softcopy kepada KPPN Bandar Lampung melalui e-mail pada alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat tanggal 9 Mei 2025.
4. Dalam hal diperlukan, seluruh satuan kerja dapat berkoordinasi dengan KPPN Bandar Lampung melalui kanal HAI CSO pada Aplikasi MONSAKTI ataupun memanfaatkan layanan Helpdesk HAI DJPb pada alamat https://hai.kemenkeu.go.id.

 

UNDUH S-525/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search