Yth. Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Lingkup KPPN Bandar Lampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan
Penggunaan KKP (KKP), dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
1. KKP terdiri atas kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal dan kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan (Pasal 25 ayat
(1)).
2. Apabila berdasarkan hasil pengujian terhadap Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/ atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas
Jabatan Dengan KKP beserta dokumen pendukung terdapat indikasi penyalahgunaan KKP, PPK melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKP (Pasal 69 ayat (1)).
3. Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) tersebut, KPA menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP apabila terjadi
penyalahgunaan KKP (Pasal 69 ayat (2)).
4. Sehubungan dengan hal tersebut pada poin 1,2, dan 3, dimohon agar PPK dan KPA melakukan pengawasan penggunaan KKP lingkup satkernya dan apabila terjadi
penyalahgunaan, agar KPA menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP tersebut.
Dapat kami sampaikan pula bahwa layanan KPPN Bandar Lampung gratis (Rp0,-) dan dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk 2 selalu menjaga integritas, menolak dan melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun, serta terus
meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.
Demikian kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian.
UNDUH S-758/KPN.0801/2025 DISINI :