KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Percepatan Pelaksanaan Likuidasi Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Terdampak Pembentukan Kabinet Merah Putih (S-1013)

Sehubungan dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S106/PB.6/2025 tanggal 3 September 2025 hal Percepatan Pelaksanaan Likuidasi Kementerian/Lembaga terdampak Pembentukan Kabinet Merah Putih, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
   
1. Berpedoman pada PMK Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga, disampaikan:
  a. Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan adalah penyelesaian hak dan kewajiban dan penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban;
  b. Pemimpin Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi bertanggungjawab terhadap proses likuidasi sampai dengan menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil;
  c. Setelah saldo aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil, penanggung jawab proses likuidasi menyusun laporan keuangan sebagai laporan terakhir (likuidasi);
  d. Penyelesaian persediaan, aset tetap, dan aset lainnya dilaksanakan melalui serah terima dari Entitas yang dilikuidasi kepada Entitas yang ditunjuk dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan barang milik negara dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi serta pemimpin Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang ditunjuk.
2. Sehubungan poin 1 di atas, ditegaskan kembali bahwa:
  a. Proses likuidasi dinyatakan selesai adalah sampai dengan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menyampaikan laporan keuangan/laporan terakhir (likuidasi).
  b. Laporan keuangan yang disampaikan secara lengkap, meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri Laporan Barang Pengguna (LBP)/Laporan Barang Kuasa Pengguna yang telah direkonsiliasi dan Catatan Ringkas Barang.
  c. Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas disampaikan kepada pihak sebagaimana telah diatur, yaitu:
    1) Laporan Keuangan Terakhir Entitas Akuntansi: disampaikan kepada Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, KPPN Mitra, KPKNL Mitra, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
    2) Laporan Keuangan Terakhir Entitas Pelaporan: Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  d. Dalam proses penyelesaian persediaan, aset tetap, dan aset lainnya baik yang ada di neraca maupun non-neraca agar dilakukan dengan memastikan bahwa pengelolaan seluruh BMN yang ada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, termasuk di antaranya dalam hal diperlukan proses permohonan dan penerbitan persetujuan Pengalihan Status Penggunaan BMN.
3. Selanjutnya, kami mendorong setiap Satker K/L yang dilikuidasi agar menyelesaikan proses likuidasi dan mengirimkan laporan keuangan terakhir paling lambat 30 September 2025.
4. Laporan keuangan terakhir (likuidasi) disampaikan ke KPPN melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Dapat kami sampaikan pula bahwa layanan KPPN Bandar Lampung gratis (Rp0,-) dan dalam rangka mewujudkan Zona lntegritas Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bandar Lampung berkomitmen untuk selalu menjaga integritas, menolak dan melaporkan gratifikasi dalam bentuk apapun, serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

 

UNDUH S-1013/KPN.0801/2025 DISINI:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search