Bersamaan ini kami sampaikan juga Surat Kepala KPPN Bandar Lampung Nomor S-677/KPN.0801/2026 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, beserta lampiran.
Dalam rangka kelancaran pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026, Satuan Kerja agar berkoordinasi dengan pengelola keuangan di wilayah kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Unduh Surat Kepala KPPN Bandar Lampung S-677/KPN.0801/2026, Lampiran I, dan Lampiran II di sini





