Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1329/KMK.01/2018 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor:KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, bersama ini kami informasikan hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2020 pada KPPN Banjarmasin sebagai berikut :
Dalam masa pandemi COVID-19 saat ini, kegiatan Survey dilakukan secara online melalui formulir pada alamat http://bit.ly/kppnbanjarmasinterbaik sejak tanggal 03 sampai dengan 12 Juni 2020. Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, survei dilakasanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30 % responden dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh KPPN dan sampai dengan batas akhir survei, terdapat 101 responden yang telah mengisi formulir survei dengan hasil perhitungan tingkat kepuasan Survei Pengguna Layanan KPPN adalah 4,68. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata tingkat kepuasan Kinerja Layanan Pencairan Dana, Layanan Bimbingan dan Konsultasi, Kinerja Layanan Konfirmasi Surat Setoran, Kinerja Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, serta Sarana dan Prasarana.
Tingkat kepuasan Survei Pengguna Layanan tersebut menunjukkan bahwa KPPN Banjarmasin mampu mempertahankan nilai kepuasan pelanggan untuk tahun 2020 bahkan nilainya naik dari 4,67 (2019) menjadi 4,68 (2020), walaupun semua layanan dialihkan secara online dalam masa pandemi COVID-19 dan target yang naik dari 4.53 (2019) menjadi 4.55 (2020). Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh satuan kerja KPPN Banjarmasin yang telah berpartisipasi dalam Survei Pengguna Layanan Semester I Tahun 2020. Kedepannya KPPN Banjarmasin berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai dan terus berinovasi demi menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh stakeholder.