Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :


Tugas :
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Fungsi :
a.   pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.   penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c.   penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d.   penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e.   penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f.    pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g.   penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h.   penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i.    penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j.    penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k.   pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l.    pelaksanaan kehumasan; dan
m.  pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search