Oleh : Abi Dzar Ghiffari
Fungsional PTPN Mahir KPPN Banjarmasin
Dalam upaya untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas kepada publik, dibutuhkan laporan keuangan terpercaya yang diharapkan mendapat penilaian positif dari badan pengawas serta masyarakat. Tanggung jawab dalam laporan keuangan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, mensyaratkan bahwa entitas pemerintah harus mencatat transaksi dari kegiatan pemerintahan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan kewajiban pencatatan tersebut, instansi pemerintah dalam menjalankan tugas pokoknya memerlukan laporan akuntansi, baik sebagai landasan untuk analisis maupun untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta pengelolaan keuangan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dalam Peraturan tersebut disebutkan terdapat dua jenis SAP, yaitu SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas.
Aset merupakan salah satu elemen penting dalam laporan keuangan. Aset tetap adalah aspek yang sangat berarti bagi aset pemerintah karena memiliki nilai besar dalam laporan keuangan. Jika pemerintah tidak mempunyai aset tetap, ada kemungkinan besar seluruh rencana dan pelaksanaannya tidak bisa terwujud. Tugas utama instansi pemerintah adalah memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan populasi penduduk yang sangat besar, pemerintah perlu meningkatkan fasilitas pelayanannya. Dalam konteks pelayanan publik, pemerintah harus memiliki aset tetap untuk mendukung semua proses organisasi di masa mendatang.
Dengan adanya kewajiban bagi institusi pemerintah untuk melaporkan nilai aset tetap sesuai dengan PSAP No. 07 tentang akuntansi aset tetap, setiap langkah dalam penerapan akuntansi aset tetap wajib mematuhi standar yang telah ditetapkan, mulai dari Pengakuan, Pengukuran, Penghentian dan Pelepasan, sampai dengan Pengungkapan Aset Tetap.
A. Pengakuan Aset Tetap di KPPN Banjarmasin
Sebuah aset tetap di KPPN Banjarmasin diakui jika sudah memenuhi kriteria sebagai aset tetap, yaitu; berbentuk fisik, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, biaya perolehannya dapat diukur secara tepat dan digunakan pemerintah maupun untuk kepentingan masyarakat. Aset tetap yang didapat oleh KPPN Banjarmasin diakui setelah menerima Berita Acara Serah Terima Barang (BAST). Selain itu, pencatatan aset tetap di KPPN Banjarmasin dilakukan berdasarkan satuan minimum kapitalisasi.
B. Pengukuran Aset Tetap pada KPPN Banjarmasin
Nilai aset tetap di KPPN Banjarmasin ditampilkan dengan dasar harga perolehan atau nilai wajar. Perolehan aset tetap di KPPN Banjarmasin mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tersebut. Ini termasuk harga beli aset tetap, biaya transportasi, PPN dan PPh, serta biaya pemeliharaan dan perawatan aset tetap.
Untuk aset yang dibangun secara mandiri, biaya perolehan meliputi biaya tenaga kerja, bahan baku, biaya listrik, dan semua biaya lain-lain yang terkait dengan pembangunan aset tetap itu.
Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan yang telah dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penyusutan pada aset tetap KPPN Banjarmasin tidak berlaku untuk tanah, konstruksi yang sedang berlangsung, dan komponen aset tetap yang dinyatakan hilang menurut dokumen yang valid atau yang dalam kondisi sangat rusak dan/atau usang yang telah diajukan kepada Pengelola Barang dengan tujuan selanjutnya dilakukan penghapusan.
Proses penyusutan aset tetap dilakukan melalui aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Setiap daftar penyusutan dihitung secara otomatis dalam aplikasi itu. Penghitungan dan pencatatan penyusutan dilakukan pada akhir setiap semester tanpa mempertimbangkan nilai residu (nilai sisa). Penyusutan menerapkan metode garis lurus, yang berarti nilai yang dapat disusutkan dari aset tetap dibagi secara merata setiap semester dalam periode masa manfaat. Masa manfaat aset tetap di KPPN Banjarmasin ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 59/KMK. 06/2013 mengenai Tabel Masa Manfaat untuk Penyusutan Barang Milik Negara yang berupa aset tetap pada lembaga pemerintah pusat.
Saldo akumulasi penyusutan pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah minus Rp. 7.856.640.696 dan minus Rp. 8.962.446.952. Berikut adalah rincian akumulasi penyusutan aset tetap pada 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 di KPPN Banjarmasin.
Tabel 2. Rincian Akumulasi Penyusutan Aset Tetap TA 2022-2023
|
Tahun |
Aset Tetap |
Nilai Perolehan |
Akumulasi Penyusutan |
Nilai Buku |
|
2022 |
Peralatan dan Mesin |
3.864.629.184 |
(3.133.240.180) |
731.389.004 |
|
Gedung dan Bangunan |
6.913.341.000 |
(4.723.400.516) |
2.189.940.484 |
|
|
Jumlah |
10.777.970.184 |
(7.856.640.696) |
2.921.329.488, |
|
|
2023 |
Peralatan dan Mesin |
4.574.092.120 |
(2.967.768.324) |
1.606.323.796 |
|
Gedung dan Bangunan |
7.505.468.900 |
(5.994.678.628) |
1.510.790.272 |
|
|
Jumlah |
12.079.561.020 |
(8.962.446.952) |
3.117.114.068 |
Sumber : Laporan Penyusutan KPPN Banjarmasin TA 2023
C. Penghentian dan Penghapusan Aset Tetap pada KPPN Banjarmasin
Pada KPPN Banjarmasin, aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi dalam kegiatan pemerintahan disebabkan oleh beberapa hal, seperti sudah usang, tidak lagi relevan, tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, rusak parah, tidak cocok dengan rencana umum tata ruang (RUTR), atau telah melewati masa manfaatnya, sehingga akan dipindahkan ke jenis aset lain dalam kategori yang berbeda.
Untuk aset tetap yang sudah tidak digunakan secara permanen, KPPN Banjarmasin akan mengajukan permohonan penghapusan kepada Sekretariat DJPb atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jika permohonan penghapusan diterima, maka aset tersebut akan dihapus dari neraca dan dicantumkan dalam CALK.
Saldo BMN yang dihentikan penggunaannya dari Operasional Pemerintah pada laporan Kuasa Pengguna Barang KPPN Banjarmasin per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp420.096.551 Angka ini terdiri dari saldo awal sebanyak 712 unit dengan nilai Rp. 10.718.128.367,000, mutasi tambah sejumlah 102 unit dengan nilai Rp 1.059.252.358, dan mutasi kurang sebanyak 135 unit dengan nilai Rp.999.410.541,000. Total Akumulasi Penyusutan adalah Rp. 829.235.345..
Tabel 3. Rincian Aset BMN Yang Dihentikan Penggunannya Dari Operasional Pemerintah Pada KPPN Banjarmasin
|
Golongan Barang |
Intrakomptabel |
Ekstrakomptabel |
|
Tanah |
0 |
0 |
|
Peralatan dan Mesin |
420.096.551 |
0 |
|
Gedung dan Bangunan |
0 |
0 |
|
Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan |
0 |
0 |
|
Aset Tetap Lainnya |
0 |
0 |
Sumber : Laporan CALK.BMN KPPN Banjarmasin 2022


