Jl. Mayjen DI Panjaitan No.10, Banjarmasin – 70114

Kebijakan Mutu

Sinergi :

Sinergi dalam pelayanan dan Prosedur Kerja

Sinergi dalam pelayanan berarti membangun kerjasama dan kemitraaan dengan satuan kerja dan stakeholder lain dalam pelayanan sehari-hari

Sinergi dalam prosedur kerja berarti senantiasa bekerja sama dalam melaksanakan SOP KPPN sehingga tercipta produktifitas dan efisiensi kerja

Empati : Pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan pengguna layanan
Non Gratifikasi : Pelayanan nirbiaya dan bebas pungutan dalam semua jenis layanan yang diberikan
Yakin : Selalu yakin dalam memberikan layanan dan melaksanakan tugas sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta selalu berkomitmen tinggi dalam setia tugas yang diberikan
Unggul :

Unggul dalam Pelayanan dan Kinerja

Memberikan Pelayanan prima dan mampu memberikan solusi atas permasalahan yang timbul serta unggul dalam menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas

Modern :

Pelayanan memanfaatkan teknologi informasi yang modern

Menyampaikan informasi kepada pemangku kepentingan dengan berbagai saluran komunikasi terkini, sehingga lebih efisien, cepat dan tepat sasaran serta menghasilkan produk yang berkualitas dan akuntabel. Selalu memperhatikan keluhan mitra kerja/stakeholder dengan memperbaiki kualitas layanan secara berkesinambungan untuk menuju kesempurnaan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 

IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search