DIGIPAY SATU, SOLUSI DIGITALISASI BELANJA PEMERINTAH
Oleh: Weningtyas Trishandayani
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN Banjarnegara
Salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/202, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dilakukan untuk nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk satu penerima pembayaran dan hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Dalam rangka menyediakan sarana marketplace tersebut, Kementerian Keuangan telah membangun platform dengan nama Digipay (Digital Payment).
Diciptakannya suatu sistem pasar daring dengan fasilitas pembayaran melalui digital payment sebagai sebuah terobosan, tentu memiliki tujuan strategis. Tujuan strategis penggunaan digital payment dalam sistem marketplace belanja pemerintah, antara lain:
Menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif
Dengan pemanfaatan sistem marketplace, pembayaran atas pengadaan barang/jasa pemerintah, bendahara tidak perlu lagi mengambil uang di bank dan melakukan pembayaran secara tunai kepada penyedia barang/jasa. bendahara cukup melakukan pembayaran melalui Kartu Debit, CMS, ataupun KKP.
Mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara
Dengan melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem marketplace, maka pembayaran akan diproses melalui mekanisme overbooking dari rekening bendahara ke rekening penyedia barang/jasa secara elektronik melalui Kartu Debit/CMS/KKP.
Meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara
Dengan bertransaksi pada sistem marketplace, uang yang ada pada bendahara dapat dipantau by system sehingga selanjutnya dapat dilakukan analisis untuk mengoptimalkan pengelolaan Uang Persediaan.
Pada tahun 2019 Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan menginisiasi penggunaan Uang Persediaan satuan kerja melalui sistem marketplace dengan digital payment. Yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Dalam perjalanannya beberapa permasalahan yang secara umum dihadapi antara lain:
- mindset satuan kerja dan vendor yang belum sepenuhnya mau beralih ke pola digital;
- permasalahan rekening:
- tidak semua satuan kerja dan vendor memiliki rekening pada Bank Himbara
- transaksi hanya bisa overbooking (satker dan vendor harus punya rekening pada bank yang sama)
- rekening vendor harus dalam bentuk rekening giro, di rasa memberatkan bagi vendor
- aplikasi yang masih belum sempurna, terdapat beberapa error/bug yang memerlukan proses maintenance lebih lanjut;
- pemahamahan IT yang belum sepenuhnya memadai, khususnya di vendor;
- perlunya edukasi untuk seluruh stakeholder termasuk kantor cabang bank di daerah.
Dengan beberapa kekurangan ini maka pertumbuhan Digipay dipandang tidak maksimal. Untuk menjawab semua permasalahan di atas, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah membuat regulasi penyempurnaan yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Sehingga integrated digipay atau menjadi disebut Digipay Satu ini, mengakomodir dan menjawab kekurangan pada Digipay existing yang tersegmentasi tersebut, yaitu:
- Pengembangan aplikasi Digipay, dibangun untuk mengakomodasi seluruh perbankan, jadi tidak hanya Himbara;
- Interoperabilitas: menyelesaikan isu perbedaan rekening sehingga satuan kerja dan vendor dapat menggunakan rekening di bank mana pun, tidak harus di Himbara, dan dapat bertransaksi menggunakan rekening pada bank yang berbeda, serta tidak harus dalam bentuk rekening giro;
- Interkoneksi/integrasi dengan Bela Pengadaan LKPP;
- Penambahan dan penyempurnaan fitur-fitur baru serta simplifikasi user yang diharapkan semakin memudahkan penggunaan Digipay.
Diharapkan dengan fleksibilitas rekening dan transaksi ini, akan mengakselerasi pertumbuhan Digipay. Selain itu Digipay Satu ini juga telah mengakomodir perubahan ketentuan perpajakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Yang mengatur antara lain bahwa PPN dan PPh pasal 22 tidak dipungut apabila instansi pemerintah melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah. Dan kelebihan-kelebihan Digipay Satu tersebut akan menjadi daya tarik bagi satuan kerja untuk ikut berpartisipasi serta bagi vendor dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
Pada wilayah kerja KPPN Banjarnegara, dari 43 satuan kerja yang mengelola Uang Persediaan, sejumlah 31 satuan kerja telah bergabung ke Digipay dan terdapat sejumlah 28 vendor yang telah bergabung pula. Namun demikian sepanjang tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus bendahara pengeluaran yang aktif berbelanja pada Digipay Satu hanya lima satuan kerja. Sedang untuk transaksi sebanyak 140 kali dengan nilai sebesar Rp47.277.804,00. Sehingga dapat dikatakan masih cukup rendah pemanfaatan Digipay dalam transaksi satuan kerja, meskipun sistem ini telah bertransformasi menjadi Digipay Satu yang telah menjadi lebih fleksibel dan simpel dari sistem sebelumnya. Adapun kendala pada saat ini yang dikemukakan para satuan kerja maupun vendor dalam implementasi Digipay Satu antara lain:
- Peralihan Digipay existing menjadi Digipay Satu selama masa transisi sejak 1 Maret 2023 membutuhkan waktu adaptasi kembali bagi satker dan vendor karena terdapat perubahan baik dari sisi tampilan, penambahan menu administrasi dan transaksi.
- Satuan kerja yang sebelumnya sudah teregistrasi pada Digipay masih enggan melakukan transaksi pada aplikasi Digipay Satu dikarenakan sistem masih belum siap sepenuhnya, masih ada pengembangan pada sistem pembayaran diantaranya pembayaran pajak masih manual, belum bisa cetak invoice, dan sebagainya.
- Banyak satuan kerja yang belum mendapatkan KKP dan token CMS sebagai sarana pembayaran transaksi melalui Digipay Satu, padahal sudah melakukan pengurusan ke pihak bank terkait dalam waktu yang sudah lama.
- Terdapat satuan kerja yang sudah menerima KKP tetapi belum sempat menggunakan KKP tersebut, namun sudah terjadi pergantian pejabat pemegang KKP. Sedangkan penyesuaian administrasi KKP ke pihak perbankan memerlukan waktu cukup panjang.
- Dengan berlakunya sistem pembayaran pada Digipay Satu, yaitu dengan menggunakan payment gateway (DOKU), sehingga dana masuk ke rekening vendor untuk pembayaran melalui virtual account/CMS adalah H+1 sedang dengan KKP berlaku H+3. Namun dalam prakteknya masih berkendala, terutama untuk pembayaran melalui KKP dimana uang masuk ke vendor bisa melebihi dari ketentuan yang
Ke depan tentunya kendala yang menghambat pemanfaatan Digipay Satu dalam belanja pemerintah ini, menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan dan pihak perbankan untuk menjawab perbaikannya, baik dari sisi regulasi yang semakin friendly kepada para pelaku UMKM selaku vendor satuan kerja K/L, maupun penyempurnaan dari sisi sistem. Karena momentum ini tepat dimanfaat oleh pelaku UMKM, agar bertransformasi digital dengan ikut andil dalam marketplace pemerintah untuk peningkatan produksi sehingga UMKM bisa naik kelas.
*) disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.