Jl. S. Parman 545, Parakancanggah, Banjarnegara 53412

Menkeu Suntik Himbara 200 Triliun, Langkah Lugas yang Penuh Perhitungan

artikel oleh Dhomas M. Roikhan 

 

Menteri Keuangan menempatkan Dana sebesar 200 Triliun Ke beberapa Bank BUMN dengan nominal proporsi yang berbeda yang berasal dari uang pemerintah yang tersimpan di BI. Dana tersebut dapat mengalir dalam bentuk kredit dan tidak diperbolehkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) datau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sehingga dapat langsung ke masyarakat dan mendorong perekonomian. Langkah tersebut diharapkan menurunkan suku bunga yang akan berdampak langsung ke perekonomian.        

                Apabila suku bunga turun, bunga pinjaman akan lebih terjangkau dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan konsumtif seperti membeli rumah, kendaraan, dan/atau meminjam modal usaha. Bagi masyarakat yang sudah memiliki pinjaman juga diuntungkan dimana bunga cicilan yang dibayarkan akan berkurang sehingga masih memiliki ruang keuangan untuk dapat digunakan untuk aktivitas konsumtif lain (peningkatan permintaan barang dan jasa) yang berdampak pada ekonomi sekitarnya.

                Bagi pelaku usaha, turunnya suku bunga dapat diartikan sebagai penurunan beban bunga dimana menjadi kesempatan untuk memperoleh modal dengan lebih murah. Modal tersebut dapat digunakan untuk menambah produksi dan/atau ekspansi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang dengan sendirinya akan menambah lapangan pekerjaan. Penurunan beban bunga bagi perusahaan juga dapat diartikan meningkatkan laba perusahaan itu sendiri yang tentunya menjadi sinyal positif bagi para investor.

                Sebagian dari dana yang telah dikucurkan kepada masing-masing perbankan juga bisa digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimana pemerintah akan memberi bunga lebih rendah apabila dana tersebut disalurkan untuk program tersebut. Sehingga dapat mendorong pelaksanaan program pemerintah tersebut dan mencapai tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

                Sebagai Warga Negara Indonesia, tugas kita bersama adalah mendukung, berpartisipasi, dan ikut mengawasi program pemerintah sehingga dapat tercapai tujuan utama dari program-program tersebut yang tidak lain adalah untuk kemakmuran rakyat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search