Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) Tahun 2020 KPPN Banjarnegara
Sesuai Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) sefta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kineria dan Reviu Atas Laporan Kinerja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarnegara berkewajiban menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan /sasaran strategis instansi.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarnegara sebagai bagian dari instansi pemerintah berkewajiban untuk menyusun Laporan Kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2020 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui capaian atas pelaksanaan program/kegiatan tersebut.
Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2020 yang disusun ini diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarnegara dan sekaligus dapat menjadi acuan untuk kegiatan operasioal perkantoran sebagai instansi vertikaldibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.