Pelaksanaan sosialisasi PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 atau lebih gampangnya kita sebut sebagai langkah-langkah akhir tahun anggaran 2017 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Peraturan diberikan lebih awal dimaksudkan agar tidak ada kendala pada pengelolaan anggaran di akhir tahun. Sosialisasi diadakan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antara KPPN sebagai BUN dengan satuan kerja sebagai pengelola keuangan yang bersumber dari APBN.
Sebagai Ketua pelaksana Bapak Tridoyo menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dari seluruh satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi. Penghargaan atas kinerja satuan kerja dalam mengelola keuangan yang berasal dari APBN dirupakan dengan KPPN Banyuwangi Award. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banyuwangi Bp. M. Nursahid dalam arahannya menyampaikan beberapa hal yaitu:
1. Ucapan terimakasih atas kehadiran peserta terutama para KPA dan PPK Satuan Kerja Wilayah Pembayaran KPPN Banyuwangi
2. Pentingnya mengikuti sosialisasi ini untuk KPA dan PPK supaya dapat memahami dan mampu melaksanakan mekanisme penerimaan dan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan pedoman yang berlaku sehingga tidak ada kendala hingga akhir tahun anggaran 2017 pada satuan kerja yang dipimpinnnya.
3. Realisasi penyerapan dana satuan kerja samapi dengan Bulan September rata-rata masih pada kisaran 67,48% sehingga diharapkan segera ada langkah langkah percepatan penyerapan dan tidak ada tumpukkan permintaan di akhir tahun.
4. Jika tahun-tahun sebelumnya peraturan Langkah-Langkah Akhir Tahun disampaikan pada sekitar bulan November maka pada tahun 2017 disampaikan Bulan September dimaksudkan satuan kerja lebih teliti.
5. KPPN Banyuwangi Award merupakan bentuk apresiasi kinerja Satuan Kerja dalam pengelolaan keuangan negara diberikan dengan kriteria:
a. Tepat RPD dan penyampaian SPM
b. Tepat penyampaian saldo rekening
c. Tepat Penyampaian LPJ Bendahara
d. Tepat Penyampaian E-Rekon.
Paparan Langka-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2017 disampaikan oleh dua nara sumber . Pertama, dari seksi Pencairan Dana Dan Managemen Satker Ibu Sri Sarbini menyampaikan kurang lebih 30 slide yang intinya berupa norma-norma dan batasan waktu yang harus dipatuhi satuan kerja dalam mengajukan perencanaan dana/kas(RPD), Pengeluaran Anggaran, Penerimaan Anggaran, dan Pelaporan Keuangan. Penjelasan secara rinci penyelesaian SPMLS Kontraktual, Gaji Induk, Penyelesaian UP/TUP baik yang isi maupun nihil. Penyelesaian Bank Garansi dan batasan kontrak.
Sebagai narasumber ke-2 Bapak Teguh Budiarto Kepala Seksi Bank KPPN Banyuwangi menyampaikan batasan penyetoran penerimaan negara dari sisa UP/TUP paling lambat tanggal 29 Desember 2017. Penyampaian surat ralat retur paling lambat tanggal 27 Desember 2017.
sekian