Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FOCUSED GROUP DISCUSSION (FGD) IKPA SATKER DI WILAYAH KERJA KPPN BANYUWANGI

Dalam rangka peningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/Lembaga,  KPPN Banyuwangi  mengadakan Focus Group Discussion dengan satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 di aula KPPN Banyuwangi. IKPA merupakan alat untuk mengetahui sejauh mana kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga berjalan efektif dan efisien. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan indikator-indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga. Indikator-indikator tersebut terbagi menjadi beberapa aspek sebagai berikut :

  1. Aspek Kesesuaian dengan perencanaan, indikatornya adalah Revisi DIPA, Halaman III DIPA, dan Pagu Minus
  2. Aspek Kepatuhan terhadap regulasi, indikatornya adalah Pengelolaan UP, Rekonsiliasi LPJ Bendahara, Data Kontrak, dan Dispensasi SPM
  3. Aspek Efektifitas pelaksanaan kegiatan, indikatornya adalah Penyelesaian Tagihan, Penyerapan Anggaran, dan Retur SP2D
  4. Aspek Efisiensi pelaksanaan kegiatan, indikatornya adalah Perencanaan Kas dan Pengembalian SPM

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Banyuwangi, Bapak Infron Roshadi mengharapkan agar pengelola keuangan satuan kerja memperhatikan setiap indikator yang mempengaruhi kinerja pelaksanaan anggaran, karena dengan semakin tinggi nilai IKPA maka peran serta belanja negara pada perekonomian daerah juga meningkat. Revisi DIPA tidak boleh terlalu sering maksimal 1 kali revisi pertriwulan tetapi revisi halaman III DIPA tidak dihitung sebagai revisi yang mempengaruhi nilai IKPA. Halaman III DIPA berpengaruh pada gap yaitu selisih antara rencana penarikan dalam halaman III DIPA dengan realisasi, maka konsistensi terhadap rencana penarikan harus diperhatikan. Pagu minus juga mempengaruhi nilai IKPA sehingga dalam pembebanan belanja harus memperhatikan ketersediaan pagu yang ada.

Pengaruh pengelolaan UP terjadi pada ketepatan waktu penyampaian SPM GU, minimal 1 bulan sekali harus melakukan GU dan tidak boleh lebih dari 30 hari dari tanggal GU sebelumnya.  Untuk penyampaian LPJ Bendahara juga tidak boleh terlambat maksimal tanggal 10 bulan berikutnya yang disampaikan secara online melalui SPRINT. Pendaftaran kontrak paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal kontrak ke KPPN Banyuwangi. Sementara pada akhir tahun anggaran dimana ada batas-batas penyampaian SPM apabila terlambat mengajukan SPM harus disertai dispensasi SPM tetapi dispensasi ini akan mengurangi nilai IKPA satker yang bersangkutan, jadi kecermatan dan ketelitian dalam menyelesaikan tagihan negara mutlak diperlukan.

Penyerapan anggaran atau realisasi juga harus menjadi perhatian Kuasa Pengguna Anggaran, dimana target triwulan I adalah 15%, triwulan II adalah 40%, triwulan III adalah 60% dan pada triwulan IV adalah 90%, maka dalam hal ini perencanaan kegiatan pada awal tahun anggaran harus jelas dan terperinci untuk mendukung penyerapan anggaran tersebut. Dalam melakukan pencairan dana hal yang harus dihindari adalah retur SP2D karena retur SP2D akan mengurangi nilai IKPA. Untuk pencairan dana di atas 1 milyard maka harus menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) ke KPPN, ketepatan waktu penyampaian RPD mutlak diperlukan karena kalau terlambat akan mengurangi nilai IKPA. Dan hal terakhir yang harus menjadi perhatian satuan kerja adalah jangan melalukan kesalahan SPM karena SPM yang ditolak oleh SPAN akan mengurangi nilai IKPA juga. (yl/09/2018)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search