Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2018 Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Untuk menyamakan persepsi dengan seluruh pejabat perbendaharaan satuan kerja, KPPN Banyuwangi telah mengadakan sosialisasi peraturan tersebut pada tanggal 26 September 2018 di aula KPPN Banyuwangi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja mitra KPPN Banyuwangi. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan doa dengan harapan kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dari awal hingga akhir. Acara selanjutnya adalah sambutan dari ketua panitia, Bapak Lesmono, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran memenuhi undangan KPPN Banyuwangi. Bapak Lesmono juga menyampaikan realisasi penyerapan anggaran yang masih rendah untuk triwulan III TA 2018, dan meminta agar pejabat perbendaharaan bekerja ekstra untuk mempercepat realisasi dengan tetap memperhatikan batasan-batasan waktu pencairan dana untuk akhir tahun anggaran. Sambutan berikutnya dari Kepala KPPN Banyuwangi, Bapak Infron Roshadi, beliau menyampaikan current issue yang sedang berkembang saat ini yaitu piloting SAKTI dimana tahun ini untuk lingkup Banyuwangi adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banyuwangi. Aplikasi SAKTI kedepannya akan diterapkan pada semua satuan kerja dan akan mengubah tupoksi KPPN untuk lebih menjadi supervisi bagi satuan kerja.
Acara selanjutnya adalah paparan materi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran sesuai PER-13/PB/2018 oleh Bapak Lukas Desie Palintong. Bapak Lukas menyampaikan tentang batas akhir penerimaan negara, jadi satuan kerja agar memperhatikan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disetor ke kas negara sebelum batas waktu berakhir, perencanaan kas juga menjadi hal penting karena berpengaruh terhadap pencairan dana kegiatan, pengeluaran negara terkait batas-batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN yang harus diperhatikan betul oleh petugas pengantar SPM, baik itu UP/TUP, GU, LS maupun jenis SPM lainnya. Bapak Lukas menjelaskan juga mengenai penyelesaian Uang Persediaan di akhir tahun anggaran 2018 ini.
Pemateri kedua adalah Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Bapak Tridoyo, dalam kesempatan ini Bapak Tridoyo menyampaikan batas akhir penyampaian LPJ Bendahara, proses upload data pada aplikasi e-rekon, proses rekonsiliasi ke KPPN, dan penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja ke unit akuntansi di atasnya. Untuk menyemarakkan acara, Bapak Tridoyo mengajak peserta untuk melakukan permainan sederhana supaya tidak jenuh.
Acara terakhir adalah sesi tanya jawab dimana ada beberapa satker yang mengajukan pertanyaan yaitu dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Banyuwangi, MTsN Banyuwangi I, dan MTsN Banyuwangi II. Secara keseluruhan kegiatan ini berjalan lancar dan terkendali, semoga KPPN Banyuwangi dan seluruh satker mitra kerja dapat melalui akhir tahun anggaran 2018 ini tanpa hambatan yang berarti. (yl/10/2018)