Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 DAN REKONSILIASI IURAN PESERTA PPNPN

Dalam rangka memberikan pemahaman yang memadai tentang jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banyuwangi mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan rekonsiliasi iuran peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 di aula KPPN Banyuwangi.  Acara ini dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan operator satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi.

Acara ini dibuka oleh Bapak Infron Roshadi , Kepala KPPN Banyuwangi, dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa acara ini adalah bentuk komunikasi antara pihak BPJS dan Bendahara Pengeluaran satuan kerja yang melakukan pembayaran honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pihak BPJS butuh kepastian data PPNPN sebagai peserta BPJS. Terkait besaran iuran yang harus dipotong atau setorkan masing-masing satuan kerja yang mempunyai PPNPN. Besaran honor yang dibayarkan kepada PPNPN adalah minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Untuk UMR Kabupaten Banyuwangi tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 1.881.680,41. PPNPN adalah peserta BPJS yang 3% iurannya ditanggung oleh pemerintah dan 2% dipotong dari honor oleh bendahara atau disetor sendiri oleh PPNPN bersangkutan. Karena ditanggung pemerintah itulah pihak BPJS perlu data yang akurat siapa saja peserta BPJS dari PPNPN satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Banyuwangi, sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi iuran peserta PPNPN.

Acara kemudian diisi oleh narasumber dari BPJS Kantor Cabang Banyuwangi yaitu Bapak Bagus Prihanto, beliau menjelaskan bahwa jaminan kesehatan sesuai PP No. 82 Tahun 2018 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Beliau kemudian juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas-fasilitas apa yang akan diperoleh peserta BPJS Kesehatan dan besaran iuran yang harus ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan PPNPN, karena PPNPN ini pegawai tidak tetap pada pemerintah dan juga mempunyai honor yang berbeda-beda di tiap satuan kerja maka BPJS butuh updating data peserta BPJS PPNPN dari satuan kerja ini. Dalam kesempatan ini beliau juga memastikan bahwa peserta PPNPN telah membayar iuran BPJS yang menjadi kewajibannya. Hal terakhir yang disampaikan adalah bahwa BPJS telah mempunyai aplikasi BPJS Kesehatan Mobile yang bisa didownload dari playstore, dimana pada aplikasi tersebut peserta BPJS dapat memperoleh informasi tentang BPJS kesehatan, prosedur pendaftaran, Hak dan Kewajiban BPJS, Peserta Jaminan Kesehatan, Manfaat Kepersertaan, dan lain-lain.

Karena acara ini dilaksanakan bertepatan menjelang akhir Tahun Anggaran 2018 maka ada tambahan materi, Lukas Desie Palintong dari Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Banyuwangi, merefres kembali kepada para bendahara yang hadir pada acara ini untuk terus memperhatikan jadwal batas-batas pengajuan SPM dan hal-hal lain yang berkaitan dengan langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2018 seperti pendaftaran kontrak dan pengiriman Rencana Penarikan Dana (RPD) supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran kepada yang berhak.

Kontributor : Yuli Lajiatun

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search