Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kegiatan Asistensi Digitalisasi Pembayaran (DigiPay)

Digitalisasi pembayaran dilaksanakan melalui Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik), Implementasi Digital Payment-Marketplace (Digipay), serta Pembayaran melalui Cash Management System (CMS) pada rekening Bendahara Pengeluaran.

Implementasi KKP dan KKP Domestik diatur melalui:

a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021,

b.Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.

Implementasi Digipay diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Tujuan atas Kegiatan Asistensi ini adalah Untuk memastikan digitalisasi pembayaran dapat berjalan dengan baik, KPPN memberikan bimbingan secara teknis dan asistensi kepada seluruh satker mitra dalam melaksanakan pengelolaan UP secara Digital melalui penggunaan KKP, Digipay, dan CMS. Selain kepada satuan kerja, KPPN juga memberikan asistensi kepada pelaku UMKM guna pemberdayaan dan peningkatan peran UMKM dalam belanja satuan kerja.

Kegiatan Asistensi Digitalisasi Pembayaran telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu tanggal 6 Oktober dan 26 Oktober 2023. Permasalahan yang dihadapi satker antara lain terkait proses pemesanan dan negosiasi pada Digipay Satu, serta cara pembayaran oleh bendahara dapat diselesaikan.

Kegiatan Asistensi Digitalisasi Pembayaran sangat bermanfaat dalam mendukung satker dalam melakukan pengelolaan keuangan (khususnyaUP) secara digital dan para UMKM (vendor) sebagai mitra satker. Kegiatan asistensi ini perlu terus dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan layanan KPPN kepada mitra kerja.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search