Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

In House Training dan bimbingan Mental April 2024

Kegiatan yang dibuka oleh Tiara D.P Selaku PPNPN KPPN Banyuwangi. Kegiatan In House Training dan Bimbingan Mental Dilaksanakan Dalam Rangka Peringatan Hari Kartini untuk Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standarisasi Kegiatan Management KPPN.

Dilanjutkan Dengan Pemaparan Materi Pembinaan Mental dan Spiritual yang akan disampaikan oleh Sugeng Winarno Selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banyuwangi.

 

Pembahasan Materi Oleh Bpk Sugeng Winarno

  • dengan Tema “Menjaga Toleransi:

Dalam KBBI, toleransi bermakna “bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan) yang berbeda atau bertentangan dengan pendiriannya sendiri”.

Dalam konteks agama, toleransi digambarkan dengan sikap kita menghargai keyakinan agama orang lain, serta membiarkan orang lain beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 29 ayat 1 dan 2 :

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tujuan Toleransi

  1. Menyadari bahwa dengan Pancasila, Pendiri bangsa Indonesia menghendaki bangsa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Lebih menerima perbedaan, karena hakikatnya Tuhan Yang Maha Kuasa, menciptakan segala yang ada di dunia berbeda-beda.

Sikap Toleransi ASN (Aparatus Sipil Negara)

  1. Sebagai perekat bangsa yang berbeda-beda
  2. Sebagai ummat pertengahan (netral)

ASN adalah pelayan rakyatnya, seharusnya ia  menjadi “Guru Toleransi” guna memberikan keteladanan kepada rakyat yang dilayaninya.

Sikap Toleransi Dalam Kehidupan

  1. Menghormati keyakinan agama lain
  2. Menghargai tata cara peribadatan agama lain
  3. Tidak menghina, melarang, mencela, syariat dan peribadatan sesuai ajaran agama bagi pemeluknya
  4. Dilarang merusak rumah/tempat ibadah agama lain
  5. Menghargai pendapat, pandangan, keyakinan orang lain yang mungkin berbeda
  6. Mengembangkan tenggang rasa yang tinggi dalam persoalan khilafiyah (cabang ibadah)
  7. Mengembangkan rasa keadilan dan persamaan hak tanpa membedakan RAS/Golongan
  8. Membiasakan memaafkan kepada sesama manusia
  9. Tidak memperolok-olok, tidak mencela dan tidak saling bermusuhan
  10. Berkata yang santun dan lemah lembut kepada sesama manusia

Bahaya Radikalisme

Menurut para ahli, Pengertian Radikalisme adalah suatu ideologi dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ ekstrim.

Ciri-ciri Radikalisme

  • Penolakan bahkan perlawanan dengan keras yang bertentangan dengan konstitusi dan norma hukum, agama maupun negara.
  • Penolakan secara terus-menerus dan menuntut perubahan drastis yang diinginkan terjadi, sesuai pendapatnya sendiri.
  • Tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan dalam mewujudkan keinginan mereka.
  • Anggapan bahwa semua pihak yang berbeda pandangan dengannya adalah bersalah.

Faktor Penyebab Radikalisme

  • Faktor Pemikiran : Pemikiran bahwa segala sesuatunya harus dikembalikan ke agama walaupun dengan cara yang kaku dan menggunakan kekerasan.
  • Faktor Ekonomi : Kodrat manusia ialah bertahan hidup. Ketika terdesak ekonominya, maka manusia dapat melakukan apa saja, termasuk meneror manusia lainnya
  • Faktor Politik : Pemikiran bahwa pemimpin negara hanya berpihak pada pihak tertentu, mengakibatkan munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang terlihat ingin menegakkan keadilan.
  • Faktor Sosial : Sebagian masyarakat kelas ekonomi lemah umumnya berpikiran sempit sehingga mudah percaya kepada tokoh-tokoh yang radikal karena dianggap dapat membawa perubahan drastis pada hidup mereka.
  • Faktor Psikologis : Peristiwa pahit dalam hidup seseorang (trauma) juga dapat menjadi faktor penyebab radikalisme.
  • Faktor Pendidikan : Pendidikan yang salah merupakan faktor penyebab munculnya radikalis di berbagai tempat, khususnya pendidikan agama

Internalisasi DJPb HAnDAL

  • Harmonis

Memiliki komunikasi yang baik, rasa saling percaya, dan sikap menghargai perbedaan, untuk bersama-sama menjalankan tugas demi tercapainya visi dan misi organisasi.

  • Amanah

Menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan dan mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu, dan tepat sasaran, dengan berorientasi pada hasil terbaik.

  • Digital

Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan proses bisnis, untuk penyempurnaan layanan perbendaharaan yang unggul dan berkualitas.

  • Akuntabel

Memastikan seluruh pekerjaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip dan peraturan yang berlaku.

  • Loyal

Memiliki tekad dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi, serta sanggup mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tujuan Pembentukan Value HAnDAL

  • Meningkatkan jiwa korsa
  • Memvisualisasikan visi dan misi
  • Menguatkan Image Branding
  • Memberikan semangat dan motivasi

HAnDAL dalam Pembinaan Mental dan Ruhani

Melalui semangat HAnDAL, diharapkan Insan Perbendaharaan memiliki sifat dan karakter yang sejalan dengan nilai-nilai HAnDAL, yang selanjutnya menyatu dalam kepribadian, tercermin dalam perkataan dan perbuatan, serta berbuah dalam pekerjaan. Selain itu, diharapkan Insan Perbendaharaan dapat terus mewariskan perubahan yang lebih baik dari masa ke masa, serta menjadi kebanggaan atas institusi Ditjen Perbendaharaan.

 

Langkah-langkah Strategis Untuk Implementasi dan Internalisasi Value HAnDAL

Secara umum langkah yang dapat ditempuh meliputi :

  1. Internalisasi Jargon HAnDAL dari Kantor Pusat kepada seluruh pegawai DJPb.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui standardisasi penggunaan jargon HAnDAL, penyusunan buku pedoman penggunaan jargon HAnDAL, serta menyusun mars DJPb HAnDAL, atau program strategis lainnya.

  1. Internalisasi Jargon HAnDAL di seluruh unit DJPb.

Dapat dilakukan melalaui kegiatan FGD atau Gugus Kendali Mutu terkait pemahaman value HAnDAL, penggunaan yel-yel dan produk internal termasuk dekorasi kantor yang mengandung unsur HAnDAL.

  1. Sosialisasi Jargon HAnDAL kepada stakeholders.

Dapat diwujudkan melalui Penggunaan virtual background (VB) HAnDAL dalam kegiatan virtual meeting; pemasangan banner dan poster digital bertuliskan HAnDAL di area layanan; p nggunaan tagar #DJPbHAnDAL pada media sosial; penggunaan yel-yel HAnDAL dalam setiap kegiatan eksternal, misal: bimbingan teknis, sosialisasi, FGD.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search