Banyuwangi

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Banyuwangi Tahun 2023

Selamat Siang Sobat InTress

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banyuwangi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk mewujudkan visi : “Menjadi pengelola Perbendaharaan Negara yang unggul di tingkat dunia dalan rangka mendukung visi dan misi Kementerian Keuangan”. Untuk mewujudkan hal tersebut KPPN Banyuwangi dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara prudent, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No.28 tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).

Manfaat Penyusunan LAKIN KPPN Banyuwangi Tahun 2023 sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Banyuwangi selama Tahun 2023 sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja KPPN Banyuwangi serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholder demi perbaikan kinerja KPPN Banyuwangi. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Innstansi Pemerintah.

Sebagaimana sebuah organisasi bahwa SDM memegang peranan strategis dalam menunjang keberhasilan, demikian juga dengan KPPN Banyuwangi. Kondisi pada Bulan Desember 2023 SDM KPPN Banyuwangi berjumlah 12 orang terdiri dari 12 PNS aktif, dari segi kuantitas, meskipun jumlah ini tidak banyak namun masih cukup ideal jika dibandingkan dengan beban kerja yang ada.

Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Eselonisasi

No.

Tingkat

Pendidikan

Eselonisasi

Eselon III

Eselon IV

Fungsional

Pelaksana

Jumlah

1.

S2

-

1

-

-

1

2.

S1

-

1

2

4

7

3.

D4

-

-

-

-

-

4.

D3

-

1

-

2

3

5.

D1

-

-

-

-

-

6.

SLTA

-

-

-

-

-

7.

SLTP

-

-

-

1

1

Jumlah

-

3

2

7

12

(Kondisi per Desember 2023)

 

Komposisi Pegawai Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin

No.

Umur

Eselon III, IV & Fungsional

Pelaksana

L

P

Jumlah (L+P)

%

1.

50 - 58

-

2

1

1

2

 

2.

40 - 49

4

3

3

4

7

 

3.

30 - 39

1

2

3

-

3

 

4

20-29

-

-

-

-

-

 

Jumlah

5

7

7

5

12

 

(Kondisi Per Desember 2023)

 Selengkapnya dapat diakses pada link https://drive.google.com/file/d/1wVbmnB-nnJvJwOZykYAzW8Q3BgcVibOA/view?usp=sharing 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search