Selamat Siang Sobat #intress
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021, Bendahara Pengeluaran dapat melaksanakan pembayaran atas tagihan kepada negara melalui mekanisme Uang Persediaan dengan menggunakan Cash Management System dan Kartu Kredit Pemerintah. Sesuai hasil monitoring kinerja penerapan digitalisasi pengelolaan keuangan satuan kerja (CMS, KKP dan Digipay Satu) sepanjang Januari s.d Agustus 2024 diperolah hasil yang kurang optimal. Untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam penerapan digitalisasi keuangan satker, KPPN Banyuwangi mengadakan kegiatan Pendampingan Refreshment Bimtek Aplikasi Cash Management System (CMS), Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Bank BRI dan Digipay Satu Bagi Satuan Kerja LIngkup KPPN Banyuwangi Yang Di laksanakan di MAN 1 Banyuwangi pada tanggal 10 September 2024






