Banyuwangi

Berita

Seputar KPPN Banyuwangi

Transformasi Tata Kelola Satker BLU: Implementasi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun 2025

Pengelolaan keuangan negara pada fase penghujung tahun anggaran merupakan salah satu periode paling krusial dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara historis, Indonesia menghadapi tantangan sistemik yang dikenal sebagai fenomena penumpukan pencairan anggaran di bulan Desember, di mana kementerian dan lembaga berlomba-lomba menyelesaikan penyerapan anggaran. Tantangan ini sering kali berbenturan dengan prinsip fundamental pelaksanaan anggaran bahwa pembayaran atas beban APBN hanya boleh dilakukan setelah barang atau jasa diterima oleh negara. Untuk menjembatani realitas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan kepatuhan terhadap prinsip pelaksanaan anggaran, Kementerian Keuangan telah mengembangkan mekanisme penjaminan dari sistem Garansi Bank Akhir Tahun yang lebih memiliki risiko menjadi mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), yang pada tahun 2025 ini diperkuat melalui regulasi terbaru PMK Nomor 84 Tahun 2025.

Implementasi RPATA, khususnya bagi Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU), pada tahun 2025 mencerminkan kematangan sistem pelaksanaan anggaran. BLU, sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan layanan publik, memerlukan perhatian khusus karena karakteristik sumber dananya yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola secara mandiri maupun dana Rupiah Murni dari APBN. Perubahan dari PMK Nomor 109 Tahun 2023 ke PMK Nomor 84 Tahun 2025 bukan sekadar pergantian angka regulasi, melainkan perbaikan tata kelola dengan penambahan objek pengaturan RPATA untuk satker BLU.

Sebelum adopsi mekanisme RPATA secara penuh, pemerintah mengandalkan instrumen jaminan pembayaran berupa garansi bank untuk mengakomodasi pekerjaan yang diperkirakan selesai antara batas akhir pengajuan tagihan kontraktual hingga 31 Desember. Dalam praktiknya sebelum implementasi RPATA ini, penyedia menyerahkan garansi bank kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dana dapat dicairkan 100% meskipun progres fisik belum mencapai target sempurna. Namun, evaluasi bertahun-tahun menunjukkan bahwa skema garansi bank mengandung risiko gagal bayar yang signifikan, termasuk potensi pemalsuan dokumen jaminan, serta beban biaya administrasi dan kolateral yang memberatkan penyedia barang/jasa.

Mekanisme RPATA hadir sebagai sistem escrow milik pemerintah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Dengan mekanisme ini, dana untuk pekerjaan yang belum selesai tidak langsung mengalir ke rekening penyedia, melainkan dipindahkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan atas nama Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Hal ini memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena dana tetap berada di bawah kendali negara hingga prestasi pekerjaan dapat diterima.

PMK Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan ditetapkan pada November 2025 sebagai pengganti PMK 109/2023. Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang menjadi pedoman bagi satuan kerja dan KPPN dalam mengelola dana sisa pekerjaan di akhir tahun anggaran. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pengaturan penggunaan RPATA bagi Satker BLU, yang sebelumnya sering kali menghadapi ketidakpastian dalam memperlakukan dana PNBP-BLU mereka di akhir tahun.

Implementasi bagi BLU memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan Satker umum. Mengingat BLU memiliki rekening operasional tersendiri, proses pemindahbukuan dana tidak melibatkan RKUN, tetapi hanya rekening operasional BLU. Pasal-pasal dalam PMK 84/2025 menegaskan bahwa untuk dana yang bersumber dari PNBP BLU, mekanisme penampungan tetap mengikuti prinsip akuntabilitas BUN, namun dengan fleksibilitas pada proses pengesahan pendapatan dan belanja. Fleksibilitas tersebut telah sejalan dengan berbagai fleksibilitas pelaksanaan anggaran yang selama ini telah dijalankan oleh Satker BLU, namun memang terkait dengan pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun Anggaran, peraturan yang ada sebelumnya belum mengakomodir. Dengan adanya peraturan RPATA untuk satker BLU ini menjadikan tata kelola Satker BLU atas pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun anggaran tetap sejalan dengan prinsip akuntansi secara umum.

Kriteria pekerjaan yang dapat diberikan pemberian kesempatan dengan RPATA pada satker BLU tetap mengikuti pengaturan pada PMK 84/2025, yaitu untuk pekerjaan khusus pada Lampiran F atau kontrak yang telah ditandatangani sebelum 30 November dan khusus konstruksi harus memiliki progres minimal 75%. Dalam pelaksanaannya, Satker BLU harus membuka terlebih dahulu Rekening Penampungan RPATA yang nantinya dikelola sendiri, selanjutnya proses penampunya juga dilakukan sendiri maksimal pada akhir tahun anggaran. dan terakhir ketika proses pembayaran satker BLU juga melakukan pemindahan dana sendiri dari rekening penampungan RPATA BLU ke rekening penyedia. Dapat dikatakan bahwa implementasi RPATA pada satker BLU murni dikendalikan sendiri oleh satker BLU sebagai bentuk fleksibilitas pelaksanaan anggaran yang khusus dijalankan oleh satker BLU.

Penerapan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) pada tahun 2025 merupakan langkah transformatif yang memperkuat sendi-sendi keuangan negara Indonesia. Bagi Satker BLU, fleksibilitas yang diberikan melalui RPATA harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas manajemen proyek dan disiplin pelaporan. Secara keseluruhan, mekanisme RPATA 2025 menjamin bahwa program-program prioritas nasional tetap mendapatkan pendanaan yang aman hingga tuntas, penyedia barang/jasa mendapatkan hak pembayarannya secara efisien, dan rakyat Indonesia tetap menerima manfaat dari pembangunan yang berkualitas. Seiring dengan semakin mapannya sistem ini, diharapkan fenomena "kerumitan akhir tahun" dapat bertransformasi menjadi proses transisi anggaran yang mulus, mendukung visi besar transformasi ekonomi nasional menuju masa depan yang lebih sejahtera.

oleh: Johan Mirza Nugraha (PTPN Penyelia KPPN Banyuwangi)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search